DEPOKNET – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Lantas, berdasarkan perintah UU No 3/2005, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang pada Pasal 56, ayat 1 – 4 yang intinya melarang soal rangkap jabatan dimaksud.
Menindaklanjuti PP dimaksud, lahir pula Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011. Dalam surat edaran dimaksud, ditegaskan larangan kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.
Sebelumnya, ada juga Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lantas ada pula SE Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pemerhati Olahraga (KOMPOR), Anton Sujarwo menilai, bila mencermati UU, PP, dan juga SE Mendagri tentang larangan-larangan diatas, memang tidak jelas soal sanksi hukum yang akan dikenakan kepada setiap pejabat negara yang melanggar.
“Banyak kok pejabat negara yang juga menjabat di kepengurusan olahraga. Dan selama ini bila terjadi pelanggaran tersebut, Hanya sebatas dikatakan melanggar UU, PP, atau SE Mendagri, tanpa ada sanksi tegas sama sekali,” ungkap pria yang biasa disapa Jarwo ini saat ditemui DepokNet di sekretariat KOMPOR, Senin (9/04/2018).
Karena tak ada sanksi tegas, Jarwo lebih melihat setiap pejabat negara yang melanggar aturan UU, PP, dan SE Mendagri itu hanya menerima sanksi sebatas dalam tatanan kepatutan, moral, etika dan martabat saja.
Tapi walaupun demikian sambung Jarwo, dirinya berharap tidak ada pejabat negara di kota Depok baik Walikota, Wakil Walikota, para Kepala Dinas termasuk anggota DPRD Depok yang melakukan rangkap jabatan seperti itu karena jelas telah diharamkan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.
“Mudah-mudahan tidak ada pejabat negara di kota Depok yang rangkap jabatan di Kepengurusan KONI, Askot PSSI, atau di Klub Sepakbola Profesional ataupun amatir. Jika masih ada, semoga sadar aturan dan malu untuk segera melepaskan jabatan rangkapnya,” sindir Ketua Umum KOMPOR ini.(Ant/DepokNet)