DEPOKNET – Setelah menjalankan proses pemilihan anggota legislatif (pileg) 2019 tingkat kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok akhirnya menuntaskan kerja panjang mereka dengan menetapkan 50 anggota DPRD kota Depok periode 2019-2024.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU kota Depok mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD kota Depok Tahun 2019 dalam Pemilu tahun 2019, yang digelar di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Sabtu (27/7/2019)
Rapat pleno terbuka dihadiri sejumlah pihak, antara lain Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, dan Perwakilan Pengurus Partai Politik di Kota Depok.
Ketua KPU kota Depok, Nana Shobarna yang membacakan Surat Keputusan KPU kota Depok Nomor 208/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Disebutkannya, penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD kota Depok Tahun 2019 itu sesuai Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019.
Perihal mundurnya waktu penetapan hingga lebih dari tiga bulan, Ketua KPU kota Depok menjelaskan karena sebelumnya ada caleg DPRD yang telah mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat pleno pun menunggu keputusan MK tersebut.
“Karena dianggap tidak memenuhi syarat, permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian ditarik setelah pembacaan putusan Dismissal,” kata Nana Shobarna.
Oleh karenanya lanjut Nana, gugatan sengketa partai Demokrat Provinsi Jawa Barat itu tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, sesuai dengan putusan MK yang tertuang pada Nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
Berikut Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2019-2024 dalam pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan KPU kota Depok Nomor 208/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/VII/2019 tertanggal 27 Juli 2019.