DEPOKNET – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Depok 2020 sudah memasuki masa kampanye. Kedua pasangan calon (paslon) terus melakukan kerja-kerja politiknya untuk meraih simpati masyarakat hingga hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
Meningkatnya partisipasi di Pilkada Depok tahun 2020 berarti meningkatnya jumlah warga negara yang memperoleh hak- hak politik dan kebebasan.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan suatu lembaga penyelenggara pemilu yang mampu mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang profesional dan berkompeten.
Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah dimana mereka bertugas untuk mempersiapkan apa-apa saja yang perlu untuk melakukan sebuah pemilihan umum.
KPUD juga memiliki tanggung jawab mengarahkan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Penyelenggaraan sebuah Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan tepat dengan asas demokrasi.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Aliansi Advokat kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, SH, MH saat dijumpai di kantornya, Sabtu (3/10/2020).
Andi Tatang melihat, KPUD kota Depok belum maksimal melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Depok 2020, salah satunya dengan mengajak masyarakat secara massive untuk memerangi golput.
“Saya belum melihat KPU melakukan itu, sementara jelas sekali bahwa tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dapat dilihat berdasarkan partisipasi politik masyarakatnya,” sebut Andi Tatang Supriyadi.
Dari pantauannya, KPU Depok baru sebatas mensosialisasi jadwal pelaksanaan pemilihan suara 9 Desember 2020. Namun menyampaikan secara rinci nama paslon, partai pendukung, termasuk visi misinya tidak ada sekali.
“Kalau semua hal itu hanya menjadi tugas paslon, lantas apa tugas KPU yang sebenarnya. Mereka penyelenggara, bukan wasit. Mereka harus mensosialisasikan secara detail dan terbuka. Dananya sudah ada kan dari negara,” ujarnya
Untuk itu Andi Tatang mengingatkan KPU Depok harus benar-benar profesional sebagai penyelenggara Pilkada 2020. Sebab katanya, hanya KPU satu-satunya pihak yang bisa menjadi tergugat. Sementara paslon hanya berperan untuk melapor.
“Analisa saya, Pilkada Depok kali ini berpotensi terjadi sengketa seperti pilkada 2005 dan 2010 yang lalu. Jika hal itu terjadi, maka kredibilitas KPU Depok bakal dipertanyakan dan bisa mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat,” pungkasnya. (Ant/CPB/DepokNet)