DEPOKNET – Koalisi Aktifis LSM kota Depok kembali mengkritik kinerja penyelenggara pemilu di kota Depok khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kota Depok.
Menurut koordinator aktifis LSM Depok, Courles Haliwella, dari awal proses Rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung, harusnya KPU sudah menekankan agar PPK bisa membuka lebih dari 4 Panel rekapitalisasi agar jadwal tahapan bagi PPK bisa dipenuhi.
“Jadwal rekap di tingkat PPK kan mulai 22 April sampai 4 Mei, PPK harusnya sudah bisa memprediksi agar lebih cepat selesai harusnya dari awal sudah membuka lebih dari 4 panel rekap penghitungan,” ujar Courles.
Maksudnya kata Courles, bukan setelah kondisi rekapitulasi di PPK dipastikan tidak bisa memenuhi jadwal tahapan Rekapitulasi, baru KPU Pusat berinisiatif membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukankepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
Surat Edaran KPU Pusat Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tertanggal 3 Mei 2019 itu intinya memberi tambahan waktu kepada PPK untuk terus melanjutkan proses rekapitulasi meskipun batas waktu 4 Mei 2019 bagi PPK sudah terlampaui.
“Intinya KPU memberi ruang bagi PPK untuk menuntaskan kerjanya sebelum tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota berakhir. Dan ditekankan juga dalam SE ini agar PPK menambah jumlah panel untuk mempercepat proses rekap,” jelas Courles.
Namun kata Courles, dari pantauannya semalam hingga siang hari ini, Selasa (7/5/2019), masih terus berlangsung proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (PPK) Tapos dengan membuka 6 Panel dari awalnya hanya membuka 4 panel saja.
“Semalam saya pantau sampai pukul 00:15 WIB di PPK Tapos yang digelar di salah satu Sekolah swasta tak jauh dari kantor Kecamatan Tapos, infonya masih terdapat 100 lebih kotak suara yang belum di rekap. Hari ini pun proses rekap berjalan kembali mulai pukul 9 pagi,” ungkap Courles.
Bahkan Courles juga mengkritik lokasi tempat rekapitulasi di PPK Tapos yang menurutnya kurang representatif untuk ukuran sebuah proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
“Info yang saya dapat sih katanya sewa tempat untuk lokasinya, gak tau berapa nilainya. Tapi kenapa gak pakai gedung kecamatan Tapos aja sih?” sebut Courles.
Selain itu paparnya, kondisi seperti di PPK Tapos pun juga terjadi di PPK lainnya seperti di Kecamatan Pancoran Mas yang juga masih melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hingga semalam.
Untuk itu Courles menilai, jika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kota Depok di Hotel Bumi Wiyata juga akan berakhir 7 Mei 2019 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU Pusat.
Dan yang dicemaskan Courles, bisa-bisa untuk hasil rekapitulasi PPK Tapos dan PPK lainnya yang belum selesai akhirnya tidak akan dibahas di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kota oleh KPU kota Depok.
“Kalau itu yang terjadi, maka Surat Edaran KPU Pusat Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan jelas kagak ngefek untuk Kota Depok. Ampundaaahhh…” timpalnya. (Ant/CPB/DepokNet)