DEPOKNET – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengajak semua pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melakukan tera/tera ulang secara rutin.
Menurut Kepala Disdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan pelaksanaan tera/tera ulang secara rutin tersebut dapat dilakukan di UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Jl. Bahagia Raya No.3A Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
“Di UPTD Metrologi Legal kota Depok, kami memiliki penera-penera yang selalu siap untuk menguji alat ukur yang dimiliki pelaku usaha untuk di tera atau tera ulang,” ungkap Zamrowi Hasan di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Kamis (20/10)
Hadir saat membuka kegiatan Launching E-Retribusi Melalui QRIS dan Sosialisasi Gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi), Zamrowi Hasan menjelaskan bahwa UPTD Metrologi Legal Kota Depok juga memiliki para pengawas metrologi yang siap berkeliling mengunjungi tempat para pelaku usaha di Kota Depok untuk memastikan alat ukur yang digunakan sudah di tera atau tera ulang.
“Selain itu para pengawas metrologi tersebut juga akan mengawasi peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) apakah sudah sesuai ukuran dan takarannya seperti yang tercantum dalam kemasan,” jelasnya.
Saat ini menurut Zamrowi, UPTD Metrologi Legal terus berupaya melakukan sosialisasi untuk mendukung Gerakan 3M atau Masyarakat Melek Metrologi di Kota Depok, sehingga masyarakat bisa paham bahwa banyak sekali hal yang berkaitan dengan ukuran yang ada di sekitar kita.
“salah satu bentuk kesadaran sukarela masyarakat akan Gerakan 3M adalah para pelaku usaha bisa membawa alat ukur yang digunakan untuk di tera atau tera ulang,” ujar Zamrowi
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, A Zaki Mubarak mengungkapkan, metode pelayanan yang dilakukan pihaknya untuk melakukan tera atau tera ulang sudah semakin mudah dengan adanya e-retribusi dan sistem pembayaran baru menggunakan QRIS.
“Sehingga bagi pelaku usaha untuk pembayaran retribusi jadi semakin mudah dan efisien, bisa dibayarkan langsung di lokasi pada saat dilakukan peneraan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan peneraan alat ukurnya,” sebut Zaki Mubarak
Zaki Mubarak yang baru satu bulan menjabat sebagai Kepala UPTD Metrologi Legal kota Depok ini berharap dengan adanya partisipasi dari masyarakat khususnya para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang dapat membantu mewujudkan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
“Hal sederhana ini dapat membuat masyarakat lebih nyaman bertransaksi sehingga nantinya tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik itu masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku atau pemilik usaha itu sendiri,” pungkas Zaki Mubarak
Pada kesempatan yang sama di acara Launching E-Retribusi Melalui QRIS dan Sosialisasi Gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha di kota Depok yang secara teratur melakukan tera/tera ulang. (AM/CPB/DepokNet)