DEPOKNET – Pelaksanaan kegiatan penataan dan rehabilitasi situ Rawa Kalong kota Depok tahun 2021 telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan tahap II ini ternyata masih menyisakan permasalahan pada saat proses lelang atau tender kegiatan tersebut berlangsung.
Lelang kegiatan yang dilaksanakan dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp.20.505.737.933,00 itu berlangsung lebih dari 4 bulan dimulai sejak pengumuman pascakualifikasi 30 Maret 2021 sampai dengan pengumuman pemenang 3 Agustus 2021.
Berlarut-larutnya proses lelang hingga 4 bulan lebih itu, mengundang pertanyaan banyak pihak mengingat lazimnya pelaksanaan lelang berlangsung paling lama 2,5 bulan sejak pembukaan lelang hingga pengumuman pemenang.
Ketua bidang Investigasi LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat menduga, panitia lelang dalam hal ini Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dinas SDA Provinsi Jawa Barat termasuk pemenang lelang telah melakukan pelanggaran Post Bidding dalam proses lelang kegiatan tersebut.
Fiqih menjelaskan, dugaan pelanggaran Post Bidding itu terjadi mengingat setiap peserta lelang wajib menyertakan berkas Jaminan Penawaran dalam dokumen penawaran, dimana masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) sesuai aturan adalah 3 bulan.
“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)
Fiqih mengungkapkan, satu-satunya dasar aturan penggunaan istilah post bidding adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan penjelasannya, dimana dalam paragraf evaluasi penawaran pasal 79 dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
“Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan bahwa dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding,” tambah Fiqih
Fiqih menambahkan, dalam memori penjelasan perpres, didefisnisikan secara lugas tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Dirinya mengatakan sudah mengajukan surat untuk meminta penjelasan terkait tindakan post bidding ini kepada pihak terkait dalam hal ini dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan juga Biro Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun hingga hari ini tidak juga mendapat tanggapan sama sekali.
Fiqih pun berjanji akan melanjutkan temuannya ini kepada pihak penegak hukum karena menurutnya tindakan post bidding merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dimasukkan dalam perbuatan tindak pidana.
“Karena dalam penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 juga disebutkan, Post Bidding dapat menimbulkan terjadinya persaingan tidak sehat yang merupakan bentuk penyimpangan yang bersifat penting/pokok,” ujarnya
Untuk diketahui, kegiatan lelang penataan dan revitalisasi Situ Rawa Kalong Kota Depok Tahap II telah dimenangkan oleh PT. Halahati Naposobulung dengan nilai kontrak Rp 15.157.874.567,- untuk waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender.(Ant/CPB/DepokNet)