DEPOKNET – Terkait proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok tahun 2017, Walikota Depok dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diingatkan untuk tetap patuh pada rambu-rambu aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Pusat baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan secara gamblang oleh aktifis LSM kota Depok, Syahroni dalam diskusi yang digelar semalam di salah satu cafe di bilangan Grand Depok City (GDC), Senin (18/09/2017).
Salah satu aturan yang dimaksud Syahroni adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mana telah diamanatkan dalam Pasal 107 c poin 6 perihal persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama bagi PNS adalah yang berusia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) tahun.
“Jadi mau apapun prosesnya, mau melalui seleksi terbuka atau Open Bidding, maupun lewat proses uji kesesuaian atau Job Fit, batas usia paling tinggi bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan Sekda ya harus tetap 56 tahun mengacu pasal 107 c poin 6 tadi,” jelasnya.
Hal tersebut dinyatakan Syahroni, mengingat proses seleksi terbuka (open bidding) yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Depok sejak 25 Agustus sampai dengan 11 September yang lalu telah dinyatakan “gagal lelang” oleh Panitia Seleksi (Pansel).
(Baca ulang: http://www.depoknet.com/seleksi-terbuka-sekda-depok-gagal-lelang-apa-penyebabnya/)
Lantas diketahui kemudian, Walikota Depok, Mohammad Idris tengah menyampaikan konsultasi kepada KASN untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai proses pengisian jabatan sekda kota Depok definitif ini.
“Saya paham, ini arahnya ke penentuan melalui uji kesesuaian atau Job Fit, jadi bukan lewat proses lelang jabatan lagi. Tapi ingat, batas usia paling tinggi untuk jabatan sekda sudah dipersyaratkan PP 11 tahun 2017. Jadi PNS yang disertakan dalam Job Fit nanti, usianya harus tidak boleh melampaui 56 tahun,” tegas Syahroni mengingat.
Untuk itu kata Syahroni, pihak KASN juga harus tegas dalam memberikan arahan kepada Walikota Depok khususnya mengenai persyaratan batas usia 56 tahun ini. Pasalnya, bila KASN memberikan rekomendasi atau arahan yang keluar atau bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun 2017, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lainnya di Indonesia dalam konteks pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, baik JPT Madya, Utama, dan Pratama.
“Saya sih yakin, KASN tidak akan memberikan arahan yang keluar dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terutama UU tentang ASN dan PP tentang Manajemen PNS,” kata Syahroni.
Syahroni juga menghimbau agar Walikota Depok tidak perlu gamang menyikapi persyaratan yang sudah ditetapkan Pemerintah terutama tentang batas usia paling tinggi 56 tahun bagi PNS untuk bisa diangkat sebagai Sekda kota Depok.
“Walikota jangan terkesan memaksakan diri untuk menerobos aturan yang sudah disahkan Pemerintah. Toh banyak kok PNS di internal Pemkot Depok yang usia, jabatan, golongan, pengalaman, dan pendidikannya sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada. Pilih yang terbaik diantara mereka, gak perlu khawatir,” ungkap Syahroni.
Sebab kata Syahroni, Walikota selaku Kepala Daerah sesuai Sumpah/Janji Jabatannya wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya segala aturan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan. Jika tidak mau melaksanakan, artinya melanggar Sumpah/Janji yang sudah diucapkannya sebagai Kepala Daerah dan konsekuensinya bisa diberhentikan dari jabatan.
“Makanya harus hati-hati dalam hal ini, bukan saatnya lagi mempertanyakan atau memperdebatkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Jadi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kalau peraturan sudah ada dan ditetapkan maka harus dijalankan,” pungkas Syahroni.
Sebelumnya Pansel sempat mengatakan bilamana proses Seleksi Terbuka Sekda kota Depok ini menemui “Jalan Buntu”, maka akan menerapkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/96-1/M.SM./99/2017 yang keluar pada 31 Juli 2017 lalu dan disebut membolehkan batas usia 57 – 58 tahun bagi pejabat eselon II/b.
Padahal, Surat MenPAN-RB itu hanya berisi penegasan saja, jika proses lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempersyaratkan usia 57 atau 58 tahun digelar sebelum disahkannya PP 11 tahun 2017, maka lelang dan hasilnya tetap boleh dilanjutkan. Akan tetapi jika proses lelang digelar setelah disahkannya PP 11 tahun 2017, maka persyaratan usia yang digunakan tetap harus 56 tahun. (CPB/DepokNet)