DEPOKNET – Pengusaha dan kontraktor yang mengerjakan kegiatan proyek di pemerintah kota (pemkot) Depok mengeluhkan adanya perubahan pemberian batas waktu akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengurusan berkas dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kegiatan proyek Tahun Anggaran 2016.
Pasalnya, Pemkot Depok melalui dinas terkait awalnya sudah mengumumkan, loket pengajuan SPM ditutup Rabu, 28 Desember 2016, namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba diubah menjadi Selasa, 27 Desember 2016, Pukul 24:00 WIB. (Baca : http://www.depoknet.com/28-desember-batas-akhir-pengajuan-berkas-spm-dan-penerbitan-sp2d-kota-depok/ )
“Tega banget Dinas tiba-tiba membuat ini, sesuai Kontrak kegiatan proyek saya berlangsung sampai tanggal 29 Desember 2016, sudah bisa selesai tanggal 23 Desember 2016, tapi permintaan PHO belum juga mau dilakukan oleh pihak dinas, kalau begini kan susah, kapan bisa cair,” ujar Engry Lubis, pemborong yang mengerjakan kegiatan pembangunan Puskesmas Harjamukti sambil menunjukkan lembar pengumuman yang dikeluarkan Dinas
Lubis heran, mengapa pengumuman perubahan batas waktu akhir pengajuan SPM tersebut tidak dilakukan tiga atau empat hari sebelumnya, namun tiba-tiba diumumkan hanya berjarak satu hari dari batas waktu yang disediakan
Dirinya juga mengatakan, jika memang 27 Desember 2016 batas waktu akhir pengajuan berkas SPM, tapi mengapa Dinas Kesehatan yang menangani kegiatan proyeknya malah meliburkan diri sejak tanggal 24 hingga 26 Desember dan tidak memanfaatkan waktu libur tersebut untuk melayani proses pengajuan SPM yang ada.
“Kita sudah disuruh cepat kerja, tapi dinas malah libur tiga hari saat kita mau mengurus pencairan. Kalau mereka gak ikutan libur dan mau lembur, mungkin sudah selesai sebagian berkas pengajuan SPM yang ada, kenyataannya pihak dinas baru masuk besok,” sebut Lubis menyesalkan
Dari informasi yang didapat, pemkot Depok memang meliburkan diri sejak tanggal 24 Desember hingga 26 Desember 2015. Namun beberapa dinas seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tetap melemburkan stafnya untuk melayani berkas pengajuan SPM dan penerbitan SP2D.
“Dinas Kesehatan gak ada staf yang masuk, Dinas Pendidikan hanya dua orang saja yang masuk, sementara Dibimasda dan Distarkim masuk. Tapi memang kejam kali lah tahun ini,” timpal Julius SP, Pengusaha Muda yang juga Bendahara Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo) Kota Depok
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai alasan perubahan batas waktu akhir pengajuan berkas SPM yang sebelumnya 28 Desember menjadi 27 Desember 2016. Semua Kepala Dinas yang Depok Net hubungi masih bungkam (Ant/DepokNet)