DEPOKNET – Suksesnya pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kota Depok masa jabatan 2019-2024 tampaknya masih menyisakan polemik khususnya mengenai penggunaan anggaran kegiatan pelantikan yang mencapai Rp 600 juta.
Ketua bidang investigasi LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat menyebut anggaran kegiatan pelantikan diambil dari pos anggaran yang bukan merupakan pos anggaran pelantikan.
Fiqih menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya anggaran kegiatan pelantikan anggota DPRD kota Depok 2019-2024 dalam pos anggaran Sekretariat Dewan pada APBD Depok Tahun Anggaran 2019.
“Terutama untuk anggaran menginap di Hotel Margo yang katanya mencapai Rp 70 juta. Itu gak jelas diambil dari pos anggaran yang mana. Ini semua sedang kami telusuri,” ucapnya.
Menurut Fiqih, pihaknya sudah menanyakan kepada pihak Sekretariat Dewan (Setwan) terkait anggaran pelantikan itu. Meskipun disebut telah masuk dalam kegiatan Setwan namun pihak Setwan menjelaskan tidak secara khusus bunyi untuk kegiatan pelantikan.
“Nah itu berarti comot dari pos mata anggaran yang lain yang sudah di anggarkan dong, ibarat di rumah tangga kita sudah siapkan buat biaya sekolah anak, tapi akhirnya dipakai untuk biaya sunatan anak karena mendadak minta di khitan,” jelas Fiqih.
Ditambahkan Fiqih, pihak tengah menelusuri seluruh penggunaan anggaran pelantikan baik yang digunakan untuk kebutuhan seperti tenda, kursi, papan nama, Pin juga untuk makan dan minum serta pengadaan baju anggota dewan terpilih saat pelantikan.
“Kalau untuk anggaran penginapan di hotel Margo sudah kita telusuri, nanti kita singkronkan dengan penggunaan kebutuhan lainnya tadi. Jika ada yang gak singkron, segera akan kita laporkan kepada penegak hukum,” tegasnya
Sebelumnya pihak panitia pelantikan anggota DPRD Kota Depok terpilih 2019-2024 mengatakan bahwa dana Rp 600 juta itu terbagi dua dan digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Kebutuhan pertama untuk kepanitiaan dianggarkan sekitar Rp 300 juta untuk berbagai kebutuhan seperti tenda, kursi, makan, minum dan lainnya.
Sementara untuk di bagian umum sekretariat DPRD, dianggarkan Rp 263 juta yang meliputi pengadaan baju Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk 50 anggota dewan terpilih, Pin dan papan nama.
”Anggarannya kurang lebih Rp 600 juta ini hanya khusus untuk biaya pelantikan dan perlengkapannya saja,” ujar Ketua Panitia Pelantikan, Muksid Hakim.
Terkait anggaran menginap di Hotel, Sekretaris Dewan DPRD Zamrowi mengatakan anggarannya senilai Rp 70 juta dan merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar aturan.
“Anggaran menginap di hotel itu hanya Rp 70 juta, itu untuk 50 calon anggota Dewan, untuk tamu undangan.. Sekarang saya tanya, anggota Paskibra nginep di hotel gak, Abang Mpok Depok nginep di hotel gak, jadi tidak menyalahi aturan, Anggota DPR RI nginep di hotel gak, itu aja perbandingannya,” sebut Zamrowi.
Saat ini kata Zamrowi, statusnya sebelum pelantikan adalah nol yakni sebagai Calon Terpilih. Sementara calon terpilih itu anggarannya dari dua sumber, yang pertama ada calon anggota Dewan yang terpilih kembali, dan ada calon anggota yang baru terpilih sekarang. (CPB/Ant/DepokNet)