DEPOKNET – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) melaporkan sejumlah temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Depok.
Ketua Umum LSM KAPOK, Kasno melaporkan secara resmi temuannya tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok, Selasa (4/5).
Ditemui saat menggelar jumpa pers usai membuat laporan, Kasno menyebut ada beberapa pekerjaan proyek pada dinas PUPR kota Depok yang digelar tahun 2017 dan 2019 yang disinyalir sarat dengan pelanggaran dan merugikan keuangan negara.
Dari hasil temuan pihaknya, Kasno menyampaikan diantaranya adalah anggaran kegiatan yang menggunakan APBD kota Depok tahun 2017 senilai Rp 350,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, turap, jembatan, serta normalisasi sungai dan setu.
“ada kurang lebih 1400 titik baik lelang atau tender dan penunjukan langsung di tahun 2017. Modus pelanggarannya para kontraktor bermufakat jahat dengan oknum dinas PUPR dan pengawas pekerjaan di lapangan untuk mengurangi volume bahan material,” jelas Kasno
Modus pelanggaran itu menurut kasno berpotensi dan sangat berdampak pada kualitas pekerjaan infrastruktur di kota Depok tahun 2017 menjadi rendah dan buruk.
“Kami estimasi kerugian daerah dari total Rp 350,5 miliar dana APBD Tahun 2017 yang dialokasikan kepada PUPR adalah bisa mencapai Rp 38,3 miliar,” tutur Kasno.
Selain dugaan kerugian APBD kota Depok tahun 2017, LSM KAPOK juga menemukan dugaan kerugian negara lainnya yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017.
Kerugian keuangan negara itu terang Kasno berasal dari program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada pekerjaan pengaspalan/hotmix di jalan Proklamasi Kota Depok sebesar Rp 4,4 miliar.
Pekerjaan tersebut menurut Kasno dikerjakan tanpa melalui proses tender atau lelang serta proses pekerjaan pengaspalan hotmix disinyalir telah mengurangi volume atau ketebalan aspal.
“Menurut kami ada yang aneh dari pekerjaan tersebut dan diduga sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana korupsi lebih kurang Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Yang terakhir, KAPOK juga melaporkan kepada Kejari kota Depok terkait temuan mereka pada pekerjaan pada dinas PUPR kota Depok tahun 2019 yakni proyek peningkatan jalan gas alam senilai Rp 4 miliar.
Hasil temuan KAPOK diduga terjadi kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta akibat dari banyaknya item pekerjaan proyek tersebut yang menyalahi prosedur dan metode pekerjaan, dari mulai proses pengecoran B0, pemasangan besi dowel dan sambungan rigid, hingga ketebalan beton yang menyalahi aturan.
“Data lengkapnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan, semoga dapat segera diproses agar kerugian negara bisa terselamatkan sekaligus menjadi efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Kasno.(CPB/Ant/DepokNet)