DEPOKNET – Informasi yang ramai diperbincangkan terkait adanya salah seorang Lurah di Kecamatan Cilodong Depok berinisial AH (50) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok ternyata benar adanya.
Menurut informasi yang didapat DepokNet dari sumber terpercaya di Polres Depok, Lurah AH yang merupakan Lurah Kalibaru di kecamatan Cilodong, ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).
Kabarnya, AH ditangkap bersama salah seorang staf kelurahan terkait pembuatan Akte Jual Beli (AJB) milik salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Depok berinisial D dari Partai Gerindra.
“Iya, Lurah Kalibaru, masalah uang pembuatan sertifikat tanah infonya,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.
Sayangnya, sumber ini tak mau menyebut siapa Caleg DPRD Kota Depok dari partai Gerindra yang dikatakan sebagai pihak yang mengurus pembuatan AJB serta apa keterlibatan lainnya dengan OTT Tim Saber Pungli Polres ini.
Sumber tersebut juga menyebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna juga sudah menjenguk AH ke Polres Depok, Bada Jumat (15/2/2019).
“Tadi habis sholat Jumat Wakil Walikota Depok datang ke bawah (Ruang pemeriksaan Polres Depok, red). Kayaknya mau jenguk yang ditangkap”, ungkap sumber ini.
Yang menarik, tak selang lama usai dibesuk oleh orang nomor dua di Kota Depok ini, didapat kembali informasi bahwa AH telah dibebaskan karena dianggap kurang cukup bukti.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp perihal kedatangannya ke Polres Depok, Wakil Walikota Kota Depok itu enggan memberikan komentar.
DepokNet pun mencoba mengkonfirmasi ulang perihal pembebasan AH kepada sumber di Polres. Didapat penjelasan bahwa kasus OTT Lurah AH saat ini masih terus berlanjut dan sedang mengarah ke gelar perkara.
“Iya, tapi perkara masih jalan terus, sedang gelar perkara di polres, mohon dukungannya saja dari seluruh masyarakat Depok kepada kami,” sebut sumber di Polres Depok ini.
Terpisah, Ketua Umum LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno menyampaikan hingga kini belum mengetahui pasti apa alasan dan pertimbangan aparat penegak hukum khususnya Polresta Depok melepaskan Oknum ASN Kepala Kelurahan tersebut.
Tapi Kasno juga menyayangkan jika Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Apatatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang dijadikan pedoman untuk melapaskan oknum Kepala Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong tersebut.
“Sepengetahuan kami, APIP hanya sebagai acuaan dan kewenangan auditor untuk mengaudit Keuangan, Kinerja dan Laporan Masyarakat terhadap Penyelenggara Negara, maka dari itu APIP jangan sampai dijadikan alasan atau senjata untuk melepaskan oknum ASN yang terkena OTT oleh Saber Pungli,” tegas Kasno. (Ant/CPB/DepokNet)