DEPOKNET – Pengembang perumahan PT Timah di kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis disebut hingga saat ini belum pernah menyerahkan lahan fasilitas/fasilitas umum (fasos/fasum) kepada pemerintah kota Depok.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Lurah Tugu, Abdul Mutholib menyikapi adanya keberatan warga masyarakat terkait adanya rencana perubahan lapangan sepakbola di kompleks perumahan PT Timah menjadi perumahan karena dianggap warga merupakan lahan fasos/fasum.
“secara keseluruhan mereka (pengembang, red) belum menyerahkan fasos/fasum, termasuk sekolah, masjid, taman, lapangan tenis, termasuk lapangan bola itu, jadi secara legal formal itu masih milik pengembang,” jelas Abdul Mutholib kepada DepokNet, Sabtu (14/07).
Perihal adanya pemagaran lapangan sepakbola oleh pengembang PT Timah Karya Persada Properti, Lurah Tugu ini menyatakan telah mendapat penjelasan dari pihak pengembang bahwa pemagaran itu bukan dalam rangka untuk melakukan pembangunan perumahan, namun dalam upaya pengamanan lahan atau asset yang mereka miliki.
“ini bukan cerita saya ya, tapi kata mereka kalau itu (pemagaran, red) bukan dalam rangka pembangunan tapi dalam upaya pengamanan lahan atau pengamanan asset,” jelas Abdul Mutholib.
Ditambahkan Lurah Tugu, pihak pengembang mengatakan setelah melakukan pengamanan lahan itu dinyatakan sudah selesai, baru akan ada proses penyerahan asset fasos/fasum kepada pemerintah kota Depok.
“jadi hanya anggapan masyarakat saja kalau PT Timah sudah menyerahkan lahan fasos/fasum kepada pemerintah, padahal sebenarnya belum ada,” ucapnya.
Secara terpisah, Koordinator Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) wilayah Timur, Syahroni justru merasa aneh jika pihak pengembang perumahan PT Timah disebut belum menyerahkan lahan fasos/fasum kepada pemerintah.
Sebab kata Syahroni, jauh sebelum kota Depok berdiri tahun 1999, perumahan tersebut sudah ada disana. Minimal katanya, seharusnya pengembang sudah menyerahkan lahan fasos/fasum kepada pemerintah kabupaten Bogor saat itu.
Apalagi sebutnya lagi, sejak 1986 telah berdiri bangunan sekolah SMP Negeri 2 Cimanggis yang sekarang bernama SMP Negeri 8 kota Depok serta SMK Negeri 3 Depok milik pemerintah kota Depok ditengah lahan perumahan yang letaknya tidak jauh dari lapangan sepakbola yang dipermasalahkan.
“Jika benar lahan sekolah negeri itu bukan lahan fasos/fasum, berarti selama ini pemerintah kota Depok menumpang dilahan milik pengembang, ini kan bikin malu,” ujar Syahroni.
Untuk diketahui, warga masyarakat yang mayoritas ada warga yang tinggal di perumahan PT Timah telah mengajukan surat keberatan kepada Walikota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 27 Mei 2018 lalu.
Surat penolakan itu disampaikan karena adanya rencana dari pengembang yang akan mengubah lapangan sepakbola didepan kompleks perumahan karena warga menganggap lapangan sepakbola itu merupakan lahan fasos/fasum sebagai sarana olahraga sesuai siteplan awal perumahan.
130 lebih lebih warga yang mengatasnamakan Warga Peduli Lingkungan Kompleks Timah kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis ini juga turut membubuhi tandatangan dalam surat penolakan tersebut.(AM/CPB/DepokNet)