DEPOKNET – Sejak diumumkannya Kondisi Darurat sampai diberlakukannya PSBB di Kota Depok sudah banyak langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Apalagi dengan keluarnya aturan Pemerintah Pusat berupa PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara menghadapi Pandemi, telah memberikan ruang yang cukup luas kepada Pemerintah Kota untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan pandemic, termasuk penyediaan dana melalui pergeseran/realokasi dan merubah fokus alokasi APBD.
Merubah Fokus (refocussing) dilakukan oleh setiap OPD untuk mengarahkan dan memprioritaskan program yang berkaitan dangan pencegahan dan penanganan Covid 19. Sedangkan realokasi dilakukan dengan menunda/menjadwal ulang berbagai program agar dananya bisa dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Salah satu fungsi pos BTT dalam APBD adalah unutuk penanganan bencana dan wabah, sehingga penggunaannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa seperti biasanya. Dengan kata lain penggunaan pos BTT dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Tidak ada masalah dalam hal ini, karena kedaruratan memang membutuhkan ruang dan kecepatan bertindak.
Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh refocusing dan realokasi anggaran tersebut ada dibawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (Gugus Tugas Covid 19) yang dipimpin langsung oleh Walikota Depok. Pertanyaannya kemudian adalah:
1. Program apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh masing-masing OPD dalam rangka refocusing? Apakah perubahan fokus program kerja sudah tepat? Berapa anggaran yang digunakan?
2. Kegiatan apa saja yang dijadwalkan ulang agar anggarannya bisa digeser ke BTT? Berapa anggaran yang sudah terpakai dan untuk kegiatan apa saja?
3. Selain penggunaan anggaran, tidak kalah penting untuk untuk mempertanyakan apakah program yang disusun oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok sudah efektif? Atau apakah eksekusi programnya sudah tepat?
Sementara pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, muncul persoalan baru dampak dari kebijakan PSBB yaitu tekanan ekonomi yang cukup tinggi bagi warga kota. Program bantuan social pun diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota. Pada titik ini muncul masalah baru terutama berkaitan dengan data warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan Pemerintah Pusat dan Provinsi pun mendapatkan data dari Pemerintah Kota Depok. Pertanyaannya kemudian adalah:
1. Apakah tingkat validitas data yang disediakan oleh Pemerintah Kota sudah maksimum sehingga bantuan bisa disalurkan bukan hanya tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan tetapi juga memenuhi rasa keadilan warga?
2. Bagaimana antisipasi bertambahnya jumlah warga yang terdampak secara ekonomi? Apakah ada pendataan lanjutan?
Kami yakin masih akan banyak deretan pertanyaan yang harus dijawab untuk memastikan bahwa program pencegahan dan penanganan Covid 19 berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu DPRD sebagai salah satu unsur Pemerintahan Daerah harus memaksimumkan fungsi pengawasannya.
Selama masa PSBB, DPRD Kota Depok melakukan rapat-rapat dengan Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Covid 19 baik dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran maupun pengawasan. Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok memandang ada keterbatasan di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, terutama dalam fungsi pengawasan. Hal ini terjadi karena penanganan Covid 19 ini bersifat multisekotral. Oleh karena itu pelibatan seluruh OPD dalam Gugus Tugas adalah langkah yang tepat. Berlawanan dengan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19, DPRD Kota Depok melakukan pengawasan secara sektoral lewat Alat Kelengkapan Dewan terutama Komisi-komisi dan Badan Anggaran.
DPRD Kota Depok memiliki empat Komisi yang masing-masing komisi memiliki bidang pengawasan yang berbeda dengan demikian bermitra kerja dengan OPD yang berbeda. Demikian halnya dengan Badan Anggaran yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu. Oleh karena sifat dari Alat kelengkapan dewan tersebut maka pengawasan yang dilakukan bersifat sektoral. Padahal Penanganan Covid 19 ini bersifat Multisektoral. Tentu saja hal ini menyebabkan pengawasan menjadi kurang maksimal.
Menimbang berbagai persoalan yang diuraikan di atas maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Covid 19 (Pansus Covid 19). Sebaga alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, pembentukan Pansus harus mempertimbangkan keterwakilan Komisi-komisi dan badan-badan di DPRD selain keterwakilan Fraksi. Dengan demikian Pansus bisa mengatasi kendala sektoral yang dimiliki oleh Alat Kelengkapan Dewan yang ada selama ini. Pengawasan pun bisa dilakukan lebih fokus dan menyeluruh. Inilah yang kami maksudkan dengan memaksimumkan Fungsi Pengawasan.
Dalam rangka pembentukan Pansus, DPRD Kota Depok harus bisa mengatasi hal-hal teknis yang mungkin akan muncul seperti anggaran dan penjadwalan. Fraksi PDI Perjuangan memandang pengawasan terhadap pencegahan dan penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Kota Depok melewati batas-batas politik. Ini Soal Kemanusiaan, soal keselamatan manusia, keselamatan warga Kota Depok.
Bagi kami, Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.
MERDEKA!
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok