DEPOKNET – Pengembalian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) kota Depok, Sidik Mulyono ke instansi awalnya yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menguak ke permukaan ditengah pandemi Cofid 19 yang belum juga tuntas hingga hari ini.
Perihal pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu terungkap melalui surat Walikota Depok bernomor 800/3371/BKPSDM tertanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala BPPT, yang menyatakan Sidik Mulyono telah selesai dipekerjakan di Pemerintah Kota Depok sampai dengan 22 Mei 2020.
Kebijakan Walikota Depok tersebut diambil berdasarkan surat Walikota Depok Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017 perihal permohonan pengajuan pegawai dipekerjakan atas nama Sidik Mulyono sebagai Kadiskominfo kota Depok selama 3 tahun terhitung mulai 22 Mei 2017.
Selain surat Walikota tersebut, kebijakan mengembalikan Sidik Mulyono ke BPPT juga dinyatakan Mohammad Idris telah memperhatikan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.
Mohammad Idris juga menyebut dalam surat, bahwa pengembalian Sidik Mulyono juga telah memperhatikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang mengatakan sudah tidak ada lagi status pegawai yang dipekerjakan.
“Dengan ini kami mengembalikan pegawai BPPT atas nama Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng NIP 196701241986021001 setelah selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 disertai ucapan terima kasih atas segala kontribusinya terhadap Pemerintah Kota Depok,” kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.
Menyikapi surat Walikota itu, Sidik Mulyono yang merasa telah di zolimi pun melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 5 Maret 2020 yang intinya meminta perlindungan dalam profesinya sebagai ASN.
Dalam suratnya Sidik mengatakan pihak BPPT sebagai instansi induknya telah mengirimkan surat kepada Walikota Depok dengan nomor B55/SETAMA/BPPT/SD/KP.11/02/2020 tertanggal 11 Februari 2020 perihal pegawai yang dipekerjakan dan menyampaikan bahwa memberikan kesempatan kepada Sidik Mulyono untuk memilih atau memutuskan apakah akan kembali ke instansi induk (BPPT) atas mutasi antar instansi.
“Akan tetapi Walikota tanpa mengajak saya untuk bermusyawarah, secara sepihak malah mengeluarkan surat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Depok nomor 800/3371/BKPSDM tertanggal 25 Maret 2020 perihal pengembalian saya ke BPPT” sebut Sidik Mulyono dalam surat pengaduannya kepada KASN.
Sidik Mulyono meyakini, surat Walikota yang mengembalikannya ke BPPT tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak diketahui oleh pejabat berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dan tanpa ada proses evaluasi kinerja selama dirinya dipekerjakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk dikembalikan.
“Selain itu kota Depok sedang melaksanakan proses Pilkada, sehingga berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat harusnya mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tambah Sidik Mulyono.
Surat Sidik Mulyono ke KASN tersebut ternyata sudah mendapat respon, dimana KASN telah menjadwalkan pemanggilan kepada Walikota Depok untuk diminta keterangan dan penjelasan terkait keputusannya terhadap Sidik Mulyono.
“Sudah dijawab oleh KASN, mereka memanggil Walikota Depok untuk memberikan klarifikasi tanggal 16 Maret 2020. Tapi pemanggilan tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan alasan DKI Jakarta memberlakukan PSBB,” ungkap Sidik kepada DepokNet, Minggu (3/5/2020)
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Depok Government Watch (De’Gowa), Heri Budiyanto menyebut, kebijakan Walikota Depok yang mengembalikan Sidik Mulyono ke instansi induknya telah mengabaikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019
Heri menjelaskan, dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019, pada pasal 12 ayat 1 disebutkan, “Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi”.
“Jadi harusnya Sidik di mutasi, bukan dipulangkan. Apalagi saya dengar tanpa proses evaluasi kinerja sama sekali, ini kan jadi kayak habis manis sepah dibuang begitu,” tegasnya.
Heri Budiyanto mengingatkan bahwa Sidik Mulyono diangkat menjadi Kadiskominfo kota Depok dengan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 821.2/SK/974/V/BKPSDM/2017 tertanggal 22 Mei 2017 dari hasil seleksi terbuka (open biding) atau lelang jabatan.
“Bukan hanya Sidik sendiri saat itu, tapi ada 2 orang pejabat lainnya yakni Siti Chaerijah Aurijah untuk posisi jabatan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Sopian Suri untuk posisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Heri Budiyanto
Ditambahkan Heri, kebijakan sepihak Mohammad Idris itu juga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota khususnya Pasal 71 ayat (2).
Dalam Pasal 71 Ayat (2) telah dinyatakan, bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Meskipun jadwal Pilkada ditunda akibat adanya pandemi Cofid 19, namun saya lihat surat tersebut dibuat Walikota sebelum adanya penetapan penundaan Pilkada oleh KPU,” tutur Heri. (Ant/CPB/AM/DepokNet)