DEPOKNET – Tidak terima dirinya disebut di salah satu media cetak bulanan “RN” telah melakukan perbuatan asusila, Camat Cimanggis, Henry Mahawan menyatakan akan mengajukan Hak Jawab terkait pemberitaan tersebut.
“Siap, rencananya besok mas saya layangkan ke Pemrednya, termasuk ke Dewan Pers, dan kalau gak direspon sama mereka, baru ke polres buat pengaduan,” ungkap Hendry kepada DEPOKNET, Kamis (1/06/2017).
Hendry Mahawan menyebut, pemberitaan tentang dirinya di media cetak tersebut jelas merupakan berita bohong dan fitnah. Dirinya juga memastikan tidak pernah berbicara atau mengatakan hal seperti yang termuat dalam pemberitaan media cetak bulanan itu.
Untuk itulah Hendry akan menempuh cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak atau orang lain yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
“Saya akan sikapi sesuai prosedur hukum yang berlaku, berharap media cetak tersebut mau melaksanakan hak saya sesuai undang-undang, dan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak benar itu, serta memuat permintaan maaf juga nantinya,” jelas Hendry.
Secara terpisah, salah seorang warga masyarakat Cimanggis mengatakan, kinerja Hendry Mahawan selaku Camat Cimanggis dinilainya masih sangat baik dan profesional. Selain itu dirinya pun tidak pernah sungkan jika menerima kritikan dari warga dan elemen masyarakat manapun.
“Kalau terkait kinerjanya sebagai camat, saya lihat memang tak ada hal negatif yang bisa diangkat untuk menjatuhkannya, mungkin karena itulah saya menduga akhirnya dicari-cari berita yang mengada-ada dan menjurus fitnah seperti itu,” ucap Udin JurKa.
Tercantum dalam Undang-Undang tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (Ant/CPB/DepokNet)