DEPOKNET – Masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kota Depok yang dikerjakan serampangan dan asal jadi, bukan hanya dapat menyebabkan banjir, tapi juga mencelakai atau melukai masyarakat pengguna jalan.
Kondisi tersebut baru saya menimpa Cahyo, warga sukmajaya saat saluran drainase di Jalan Tole Iskandar yang tidak rapih menyebabkan dirinya mengalami luka sobek dibagian hidung, dagu dan gusi bawah giginya yang menyebabkan bengkak.
Kejadian kecelakaan ini bermula saat Cahyo bersama keluarganya berjalan dari Dunkin Donuts di jalan Tole Iskandar menuju Pasar Segar untuk mencari makan malam.
“Istri dan anak saya minta sea food, karena saya tau ada disana (Pasar Segar), saya, istri dan kedua anak saya pun berjalan kesana,” ungkap Cahyo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/09) pagi.
Tapi Naas bagi Cahyo, saat dirinya berjalan bersama keluarganya itulah, dirinya terperosok ke saluran drainase disisi jalan yang hanya ditutupi papan.
“Papan yang saya injak itu jeblos, dan pinggir papan itu melukai hidung kanan saya hingga robek, dan itu disaksikan langsung anak dan istri saya yang langsung menjerit karena luka itu ngocor mengeluarkan darah,” jelasnya.
Dengan luka berdarah, dirinya langsung dibawa ke RS Hermina untuk mendapat perawatan. Alhasil, 9 jahitan di hidung diterimanya malam itu dan gusi yang sobek dan bengkak.
“Hidung ini kan bukan daging, tapi tulang rawan sehingga cukup membuat dokter UGD berhati-hati dalam penanganannya semalam,” papar Cahyo yang Telepon Selularnya juga rusak akibat kecelakaan ini.
Musibah memang sudah menjadi kehendak Tuhan dan dirinya sudah menerima ikhlas kejadian itu. Cahyo juga bersyukur yang terperosok di saluran drainase itu bukan istri atau anaknya, namun dirinya sangat menyayangkan keberadaan saluran drainase yang buruk dan telah melukainya itu.
“jika tidak segera dibenahi bisa saja melukai warga lain yang berjalan disana. Cukup saya saja yang mengalami. Karena setau saya precast U-Ditch drainase itu satu set dengan tutupnya juga, bukan papan seperti itu,” kata Cahyo
MASYARAKAT BISA MENUNTUT PEMERINTAH
Walau belum berniat melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian, tapi Cahyo mengingatkan masyarakat yang mengalami korban luka dan korban jiwa yang disebabkan jalan atau badan jalan yang rusak dapat saja menuntut pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok.
Tercantum jelas dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.
Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ini mengatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan pada ayat (2) Pasal 24 berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Cahyo lagi.
Secara serius Cahyo menguraikan, masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat.
Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan dan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut haknya dengan cara, adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke pihak kepolisian.
“Masyarakat pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka menjadi hak masyarakat untuk mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Saya sampaikan hal ini supaya masyarakat bisa mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan,” tegas Cahyo. (Ant/DepokNet)