DEPOKNET – Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Depok akhirnya melakukan lelang ulang setelah sebelumnya membatalkan hasil pengumuman pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota Depok.
Untuk diketahui, hasil lelang kegiatan pembangunan gedung PGRI kota Depok dengan pagu anggaran sebesar Rp3.742.670.000,00 telah diumumkan Rabu, 9 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh PT. GOKMA PARULIAN PERKASA dengan nilai penawaran sebesar Rp3.647.158.000,00.
Namun yang terjadi, setelah lebih dari delapan hari lamanya perusahaan pemenang diumumkan, tiba-tiba hasil pengumuman pemenang paket kegiatan Pembangunan Gedung PGRI kota Depok ini dibatalkan oleh Panitia Lelang ULP kota Depok, Jumat, 18 Agustus 2017 dan dinyatakan gagal lelang dengan alasan tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran.
Menurut keterangan yang DEPOKNET terima dari pihak dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok selaku instansi/dinas teknis kegiatan pekerjaan, perusahaan yang telah ditetapkan menjadi pemenang yakni PT. Gokma Parulian Perkasa diketahui belakangan masuk dalam Daftar Hitam (Black List) sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan lelang dimanapun termasuk di kota Depok.
“Iya bang, kami balikin ke panitia ULP untuk dilakukan evaluasi ulang karena pemenang masuk di daftar hitam,” ungkap Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, H. Dadan Rustandi, ST, MM.
Dadan menyebut tidak mengerti mengapa perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam bisa ditetapkan menjadi pemenang lelang. Sebab katanya, hal tersebut merupakan wewenang panitia ULP sebagai pihak pelaksana lelang, dan pihak Disrumkim tidak punya hak untuk melakukan intervensi kepada panitia lelang.
“kita gak paham soal itu, tapi yang pasti memang perusahaan tersebut masuk daftar hitam dan jika tidak ada peserta lelang atau penyedia lainnya juga yang memenuhi syarat, maka kami minta untuk segera dilaksanakan lelang ulang,” sebut Dadan.
Saat DEPOKNET meminta keterangan pihak ULP kota Depok perihal perusahaan yang masuk dalam daftar hitam namun bisa ditetapkan menjadi pemenang, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) V – ULP Kota Depok, Chaerul yang menangani lelang kegiatan pembangunan Gedung PGRI hanya menjawab, “iya dibatalkan, perusahaannya masuk dalam daftar hitam blacklist,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui mengapa perusahaan yang masuk dalam daftar hitam bisa lolos dan ditetapkan menjadi pemenang lelang. Padahal, menjadi tugas dan tanggungjawab panitia lelang untuk melakukan verifikasi secara detail terkait keabsahan perusahaan termasuk memeriksa daftar hitam perusahaan yang ditayangkan dalam portal pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. (CPB/DepokNet)