DEPOKNET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pancoran Mas akhirnya menyampaikan pemberitahuan status laporan dari unsur masyarakat kota Depok terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke Bawaslu terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau bendera partai di Jalan Kartini, Pancoran Mas Depok yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
Panwaslu kecamatan Pancoran Mas dalam pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap fakta, bukti dan keterangan, bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok atas nama Drs. Abdul Rahman, M.Si telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Dan panwaslu Kecamatan Pancoran Mas merekomendasikan ke bawaslu kota Depok untuk meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Depok,” sebut surat pemberitahuan yang ditandatangani ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, S.Sos
Dalam perkara dengan nomor laporan 001/LP/PP/Kec-PancoranMas/13.07/01/2024 ini, Panwaslu kecamatan Pancoran Mas menyatakan kepala dinas LHK kota Depok selaku Terlapor diduga melakukan pelanggaran khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) disebutkan, Badan dan/atau Penjabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta pada Pasal 17 ayat (2) menyebutkan Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) meliputi : a. larangan melampaui Wewenang; dan b. larangan mencampuradukkan wewenang.
Sementara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan, badan dan/atau penjabat pemerintah dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.
Dimintai keterangannya menyikapi adanya pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo hanya menjawab singkat, “proses dan akan kita pantau terus,” ujarnya (Ant/CPB/DepokNet)