DEPOKNET – Selaku penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok diketahui membutuhkan pendanaan investasi sebesar Rp1.784.911.154.000,00 hingga tahun 2021.
Skema pendanaan yang direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diantaranya APBN Cipta Karya sebesar Rp598.179.572.000,00, APBN Sumber Daya Air sebesar Rp121.370.000.000,00, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp246.353.050.000,00, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Rp542.333.373.000,00 serta dari internal PDAM sendiri sebesar Rp276.675.159.000,00.
Proporsi Pendanaan Investasi PDAM kota Depok tersebut tercantum dalam rencana bisnis (business plan/corporate plan) PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang diurai secara gamblang oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Kholik dalam Lokakarya Rencana Bisnis PDAM Tirta Asasta Kota Depok 2017-2021, Senin (24/07/2017).
“Untuk cakupan pelayanan akses air minum yang telah dilaksanakan oleh PDAM kota Depok saat ini baru mencapai 16,34%, dan direncanakan di 2021 target cakupan pelayanan air minum mencapai 35% dengan kebutuhan pendanaan investasi sebesar Rp1,78 Triliun,” ungkap M. Olik.
Lokakarya dengan tema “Pengembangan PDAM Dalam Rangka Menuju Pemenuhan Akses Air Yang Berkelanjutan” ini digelar di Aula Teratai, lantai 1 Balaikota Depok dan dibuka secara resmi oleh Walikota Depok, Mohammad Idris.
Walikota Depok dalam sambutannya berharap bisnis plan yang disusun oleh PDAM kota Depok dapat disesuaikan dengan capaian akses universal 100-0-100 yang diharapkan pemerintah pusat khususnya mengenai 100% pelayanan akses air minum yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Mohammad Idris menekankan hal tersebut mengingat capaian pelayanan akses air minum yang diharapkan oleh PDAM kota Depok adalah 35% sampai 2021 dari yang saat ini baru mencapai 16,34%. Sementara standar pelayanan air minum atau target pemerintah pusat hingga 2019 sesuai RPJMN adalah 100% pelayanan akses air minum.
Dirinya pun meminta agar dicermati mengenai standar dari pemerintah pusat tahun 2019 seperti apa, apakah sudah sesuai dan cocok dengan yang dibuat oleh PDAM Depok dalam bisnis plan sampai 2021 sebesar 35%.
“Jangan-jangan yang diinginkan Pemerintah pusat bukan 35% dari jumlah penduduk 2,1 juta atau luas wilayah 20 ribu hektar atau 200 kilometer, maka harus dicermati dalam bisnis plan nanti, sehingga tahun 2019 mudah-mudahan kita bisa capai sesuai dengan standar yang dibuat dalam RPJMN” ucap Mohammad Idris
Namun Walikota Depok bersama Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo yang hadir dalam pembukaan lokakarya tetap optimis mengingat sejak dilimpahkan oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor pada 2015 yang lalu cakupan pelayanan air minum yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta Asasta kota Depok baru mencapai 2%, namun saat ini sudah mencapai 16,34%.
“Kenaikannya sudah sangat signifikan sekali, padahal penyertaan modalnya ditahun 2012-2016 baru Rp50 Miliar, dan tahun ini hingga 2021 sudah disepakati dalam Perda untuk penyertaan modal dari pemerintah kota Depok sebesar Rp499 miliar,” ungkap Walikota.
Mohammad Idris juga mengklaim bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kota Depok sebesar Rp499 miliar merupakan yang terbesar dibanding daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Asasta, EE Sulaeman saat dijumpai DEPOKNET disela-sela kegiatan Lokakarya menjelaskan, tujuan lokakarya Rencana Bisnis PDAM Kota Depok 2017-2021 adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam mengelola usaha PDAM kota Depok untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, serta sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Stakeholders perusahaan baik itu pemilik, pelanggan, masyarakat, maupun karyawan perusahaan sendiri.
Selain itu pula katanya, agar dapat merealisasikan rencana bisnis yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Depok 2016-2021.
“Tentunya rencana bisnis ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi jalannya perusahaan ke depan, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan sehingga menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan atau stakeholder,” tutur EE. Sulaeman. (CPB/AM/DepokNet)