DEPOKNET – PDI Perjuangan dan Gerindra melalui fraksinya di DPRD kota Depok menanggapi serius penolakan 5 fraksi DPRD kota Depok terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok, Rabu (2/6/2020).
Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra menyebut, hasil pembahasan pada rapat Banmus tersebut tidak sah karena tidak mengagendakan pembahasan surat usulan pembentukan Pansus Covid 19 yang diajukan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra.
“Di dalam surat undangan yang ditujukan hanya kepada Pimpinan dan Anggota Banmus itu hanya mencantumkan agenda terkait Sinkronisasi Jadwal Alat Kelengkapan Dewan Dewan bulan Juni 2020, Dll (dan lain-lain), tapi tidak mencantumkan agenda pembahasan terkait usulan Pansus Covid 19,” sebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman.
Ikravany menguraikan, fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra menyetujui agar surat usulan tersebut dibacakan secara resmi di hadapan Badan Musyawarah, namun menolak dilakukan pembahasan apalagi pengambilan keputusan karena tidak tercantum dalam agenda rapat.
Tapi lanjutnya, pimpinan DPRD dan sebagian anggota Banmus beranggapan pembahasan dapat dilanjutkan karena adanya agenda nomor 2 yaitu Dan Lain-lain (Dll). Karena desakan tersebut pembahasan dilanjutkan, dan 5 (lima) dari 7 (tujuh) Fraksi menolak pembentukan Pansus Covid 19.
“Alasan utama penolakan tersebut adalah belum diperlukan Pansus dan lebih memilih memaksimumkan pengawasan lewat Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi dan Badan Anggaran,” ucap Ikravany Hilman.
Pentolan Fraksi Gerindra Depok, Hamzah juga menyatakan, Rapat DPRD yang melakukan pengambilan keputusan seharusnya mencantumkan secara jelas di dalam agenda rapat mengenai topik yang akan dibahas dan diputuskan.
Pasalnya kata Hamzah, anggota DPRD bukan hanya mewakili konstituen tapi juga representasi dari Fraksi yang merupakan perpanjangan tangan dari Partai. Maka setiap anggota DPRD yang terlibat di dalam rapat pengambilan keputusan harus mewakili kepentingan konstituen dan kebijakan politik Fraksi masing-masing.
“Dalam Pasal 67 ayat 3 Tata Tertib DPRD kota Depok, ada tercantum satu norma yang mewajibkan setiap anggota Banmus untuk berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dan menyampaikan hasil rapat kepada fraksi. Sifatnya wajib, bukan menyarankan.” Ucap Hamzah.
Hamzah yang juga Sekretaris DPC Gerindra kota Depok ini menegaskan, perihal agenda Dan Lain-lain (Dll) seperti yang tercantum dalam agenda rapat Bamus DPRD Kota Depok tanggal 02 Juni 2020, hanya dapat dilakukan untuk pengumuman-pengumuman, atau usulan-usulan yang akan diputuskan di dalam rapat berikutnya.
“Dengan kata lain, agenda Dll tidak dapat melakukan pembahasan yang berakibat pada pengambilan keputusan. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota Bamus berkonsultasi dengan Fraksi berkaitan dengan keputusan yang harus diambil,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra DPRD kota Depok juga menyanggap argument salah satu fraksi bahwa harusnya anggota banmus sudah memperkirakan sebelumnya jika usulan Pansus Covid akan dibahas di dalam rapat Banmus tersebut.
“DPRD Kota Depok tidak boleh bertindak atas dasar insting dan ramalan/perkiraan. DPRD Kota Depok sebagai lembaga harus bertindak secara normatif, legal-formal. Oleh karena itu kami menolak untuk membahas usulan pembentukan Pansus Covid 19 di di dalam rapat Bamus tersebut,” sebut Ikravany.
Atas dasar tersebut, Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra DPRD kota Depok memandang pembahasan dan hasil rapat Banmus berkaitan dengan usulan Pansus Covid 19 tidak sah karena tidak seusai dengan Tatib DPRD.
“Jika hal ini tetap dipaksakan maka pimpinan dan Bamus DPRD Kota Depok telah melakukan Aborsi terhadap upaya pembentukan Pansus Covid 19,” sebut Ikravany. (Ant/CPB/DepokNet)