JAKARTA – Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, diduga tidak hanya sekali melakukan permainan pajak dengan pengusaha atau perusahaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan perbuatan pegawai pajak yang kini telah berstatus tersangka suap itu.
“Saya belum tahu persis apakah lebih dari satu kali. Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan tidak hanya melakukan perbuatannya satu kali,” kata Syarif di Jakarta, Kamis (24/11).
KPK menetapkan Handang sebagai tersangka karena menerima suap dari Presiden Ditektur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rajesh Rp 6 miliar, untuk menghapuskan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Syarif mengatakan, pendalaman kepada Handang akan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan salah satu pemeriksa pajak. Handang diyakini memiliki semua informasi banyak soal pengurusan pajak.
“Ini sedang kami teliti karena kemarin baru dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya dia (Handang),” ungkap Syarif.(boy/jpnn)