DEPOKNET – Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial disebutkan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Saat ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) sedang getol melakukan berbagai program pemberdayaan kepada para PMKS. Dinas Sosial Kota Depok diketahui tengah menggulirkan beberapa program bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia salah satunya pemberian bantuan non tunai ke sejumlah PMKS di kota Depok.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, MSi usai menghadiri Forum OPD Dinsos Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Rabu (22/02)
Dikatakannya, pemberdayaan akan terus dilakukan agar mereka yang termasuk golongan PMKS dapat menjalin hubungan di lingkungan serta tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.
“Pemberdayaan yang kita lakukan agar mereka dapat lebih mandiri dan mampu mencari pekerjaan yang lebih baik. Dengan begitu, nantinya bisa kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan masalah sosial,” papar Kania
Pejabat yang sukses menjalankan tugasnya dengan baik saat menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman kota Depok ini menguraikan, pemberdayaan dan penanganan PMKS ini nantinya juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan taraf hidup warga prasejahtera di Kota Depok.
“Masyarakat yang menjadi PMKS merupakan masyarakat dari kalangan prasejahtera, dan seluruh jenis PMKS yang ada tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah baik mengenai pembinaan, pemberdayaan, maupun rehabilitasi agar mereka mampu mandiri dan tidak turun ke jalan kembali,” jelas Kania
Patut untuk diketahui, dalam Lampiran Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tercantum Jenis, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi, balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lansia, penyandang disabilitas, serta tuna susila.
Selain itu, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana sosial, korban bencana alam, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, serta komunitas adat terpencil. (cpb/DepokNet)