depoknet.com – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau mushola, Tapi ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih diperkenankan.
“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4/2021).
Maksud Muhadjir, masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” Ujarnya Muhadjir.
Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah Muhadjir berpesan supaya dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi covid-19 masih dalam kondisi darurat. (MN)