DEPOKNET – Pemerintah kota (Pemkot) Depok berencana melakukan pengelolaan potensi wisata alam yang ada di kota Depok, seperti situ, taman hutan raya, kebun tanaman hias, kebun belimbing cimanggis, sungai, taman bunga cibubur, dan sentra ikan hias.
Nantinya Pemkot Depok akan melakukan pembangunan potensi pariwisata alam dan penyelenggaaan pariwisata alam berupa pembangunan objek unggulan wisata situ, taman hutan raya kota, ikan hias, persawahan/taman wisata, dan kebun buah yang dapat diperuntukkan bagi kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa, yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana yang mengedepankan fungsi rekreasi, edukasi, informasi, konservasi, dan atraksi.
Penyelenggaraan wisata alam sendiri meliputi, pertama, pengembangan destinasi pariwisata alam antara lain berupa pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum dan disabilitas, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
Kedua, usaha penyediaan jasa wisata yang mencakup usaha daya tarik wisata alam, usaha jasa transportasi wisata alam, dan usaha jasa makanan dan minuman (restaurant, rumah makan, rumah minum, cafe, usaha jasa boga, dan lainnya yang ditetapkan walikota).
Ketiga, usaha penyediaan sarana wisata yang meliputi usaha wisata tirta, usaha penyediaan akomodasi (hotel, bumi perkemahan, caravan, villa, pondok wisata atau resort, penginapan dan lainnya yang ditetapkan walikota) serta usaha sarana wisata petualang yang nantinya juga menyediakan pelayanan dan penginapan untuk wisatawan.
Keempat, pemasaran pariwisata alam yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan baik di tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional dengan melibatkan pemerintah kota dan masyarakat secara bertanggung jawab guna membangun citra kota sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Rencana tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok dengan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Raperda yang merupakan Raperda inisiatif Komisi B DPRD kota Depok.
Dalam Raperda tentang Pengelolaan Potensi Wisata Alam Kota Depok ini disebutkan, Pemkot Depok dapat melakukan kemitraan dengan pihak swasta (Perorangan, Badan Usaha, dan Koperasi) dalam hal pengelolaan pariwisata alam yang ada di kota Depok, dimana pihak swasta nantinya dapat mengelola wisata alam yang ada, baik dalam bentuk pembangunan objek wisata unggulan dan atau penyelenggaraan pariwisata alam setelah memperoleh izin dan atau rekomendasi dari Walikota.
Menyikapi rencana pemkot Depok ini, Ketua Lembaga Independen Peduli Lingkungan Hidup Hijau (Lilin Hijau), Syahroni menyampaikan, agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Potensi Wisata Alam Kota Depok ini dapat memperhatikan fungsi utama setu dan sungai sebagai sumber daya alam dan resapan air.
“Harus ada kajian yang mendalam dulu sebelum perda ini disahkan, khususnya titik mana saja atau tempat mana saja yang bisa dijadikan objek wisata alam, agar jangan serampangan nantinya. Dan ingat, jangan sampai pola komersialisasi terhadap setu, sungai, dan sumber daya alam itu nanti malah merusak ekosistem yang ada,” tegas Syahroni
Dari data yang DNet terima, terdapat beberapa situ yang akan menjadi incaran Pemkot Depok dan investor swasta untuk dikembangkan menjadi wisata alam unggulan, diantaranya Situ Besar Depok, Situ UI, Situ Cilangkap, Situ Citayem, Situ Pladen, Situ Pengarengan, Situ Rawa Kalong, Situ Bahar, Situ Studio Alam, Situ bojongsari, Situ Pedongkelan, Situ jemblung, Situ Rawa Besar, Situ Asih Pulo, Situ Pengasinan, Situ jatijajar, Situ Sidamukti, Situ kancil, Situ Cilodong, Situ Tipar, dan Situ gadog. (Ant/DepokNet)