DEPOKNET – Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Depok dalam APBD Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2017 mencapai Rp 1,098 Triliun atau 17,2 persen. Angka itu tentunya telah melampaui target PAD kota Depok yang tercantum dalam Perda Kota Depok Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok yakni 15,25 persen.
Namun kenyataannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok malah menurunkan target PAD menjadi 9,2 persen atau menurun sekitar 6 persen lebih dengan merevisi Perda Kota Depok tentang RPJMD yang telah disahkan 18 Oktober 2017 lalu.
Penyebab diturunkannya target capaian PAD tersebut menurut Pemkot dan DPRD kota Depok karena menurunnya pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta ketergantungan Kota Depok terhadap pendanaan pemerintah pusat atau dana perimbangan yang masih cukup besar.
Sementara menurut informasi yang ada, terdapat Rp 343 Miliar lebih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum ditagih oleh Pemkot Depok hingga saat ini. Kondisi yang sangat miris sekali dan tentunya merupakan kelemahan mendasar dari Pemkot Depok terkait peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan daya beli juga meningkat. Sementara beberapa sektor pendapatan seperti pajak parkir, pajak reklame, rumah makan, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan harusnya juga meningkat seiring pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang ada di kota Depok.
Diturunkannya target PAD kota Depok ini patut dicurigai, karena minimnya pertumbuhan PAD tersebut diduga merupakan korupsi dalam bentuk “mark down” alias pengurangan PAD, padahal dari variabel yang ada termasuk fakta di lapangan dari sektor pajak dan retribusi daerah kota Depok, sama sekali tidak menunjukkan rasionalisasi penurunan target pendapatan daerah.
Pesan ini disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok : “Jangan berbisik saat membahas masalah publik, rakyat marah akan datang mengusik!” (CPB/DepokNet)