DEPOKNET – Menyikapi adanya teriakan dari wakil ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo terkait mangkraknya pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok akhirnya memberikan klarifikasi.
Kepala bidang tata bangunan Disrumkim kota Depok, Suwandi menjelaskan, bangunan GOR yang dibangun dengan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp 18,5 miliar telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua bisa dipertanggung jawabkan, pemeriksaan BPK sudah, pendampingan BPKP juga sudah, termasuk kemarin ada surat laporan masuk ke Polres juga sudah di klarifikasi. Semua gak ada masalah, dan tahun ini kan dilanjutkan,” jelas Suwandi, Rabu (10/02/2021).
Suwandi menganggap wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan kondisi progress pekerjaan gedung GOR yang berada di kawasan GDC kota Kembang, kelurahan Tirtajaya tersebut.
“Namun mungkin karena ketidaktahuan atau segala macam lainnya, kemudian adanya data-data yang memang perlu dijelaskan secara detail, akhirnya banyak bertanya, ya wajarlah,” ucapnya.
Suwandi meluruskan terkait perencanaan gedung GOR yang katanya akan dibangun 1 tahap seperti yang telah diutarakan Hendrik Tangke Allo. Awalnya Disrumkim mengajukan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan GOR tersebut.
Namun setelah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya dianggarkan sesuai pagu yang ada di tahun 2019 sebesar Rp 18,8 miliar.
“Memang kita tidak menyebutkan pembangunan tahap 1 atau tahap 2 di DPA, tapi yang pasti dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Perihal adanya pekerjaan jembatan dan turap yang dikatakan tidak ada dalam RAB pembangunan GOR, Suwandi membantah hal tersebut karena jembatan dan turap itu masuk dalam item pekerjaan pembangunan GOR.
“Iya, itu masuk dalam pekerjaan. Kalau dibangun oleh PU dulu, yang ada pekerjaan tidak bisa jalan. Bayangkan jika tidak dibuatkan jembatan, nanti akses masuk materialnya dari mana. Sementara kalau pakai jembatan sementara pun biaya sewanya hampir sama dengan membangun jembatan, gak efektif dan gak efisien” urainya.
Suwandi juga membenarkan keterangan yang tertera dalam data LKPJ Walikota Depok Tahun 2019 perihal pembangunan GOR yang mencapai progress 97,53 persen per 31 Desember 2019.
“itu betul, itu kan KDP (Konstruksi Dalam Pelaksanaan), karena di Permendagri ada aturannya terkait tata cara pembayarannya, kemudian di Perpres juga diperbolehkan, itu legal. Tapi konsekuensinya mereka kena denda, dendanya ada dan sudah dipotong,” ucapnya.
Terakhir, Suwandi menuturkan pihak DPRD kota Depok juga sudah melakukan sidak ke beberapa lokasi kegiatan pembangunan termasuk gedung GOR kota Depok.
“Komisi C sudah sidak, dan kita sudah menjelaskan juga semuanya. Yang pasti, kami di Dinas tidak mau terlibat apalagi masuk dalam urusan politis, kami hanya tangani urusan teknis,” pungkasnya. (AM/CPB/DepokNet)