DEPOKNET – Guna menanggulangi berkembangnya potensi konflik yang bakal terjadi antara pengemudi angkutan kota (angkot) dengan pengemudi ojek online di kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.
Dalam Perwal tersebut terdapat beberapa aturan mengenai poin larangan bagi ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar jalan. Selain itu juga melarang ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal, serta menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.
Perwal ini juga akan mewajibkan penyedia aplikasi ojek online menyediakan tempat khusus untuk menyimpan kendaraan bagi para pengemudi atau anggotanya, sehingga tidak ada lagi yang mangkal di trotoar, badan dan bahu jalan.
“Perwal ini intinya berpihak kepada kedua belah pihak (angkot atau ojek online), kami hanya ingin membuat solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, sehingga kondusifitas ekonomi dan ketertiban Kota Depok tetap terjaga,” ujar Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, disela-sela acara sosialisasi terkait Permenhub No 32 Tahun 2016 di ruang teratai Balaikota lantai 1, Senin (29/3).
Pradi mengatakan, substansi dari Perwal No 11 Tahun 2017 tersebut selain mencakup kepentingan semua pihak juga terkait dengan estetika kota. Karena katanya, dengan banyaknya ojek online yang sering tidak tertib saat memarkir kendaraannya di pinggir jalan, juga menjadi salah satu penyebab kemacetan. Oleh karena itu, dirinya berharap pengemudi ojek online bisa memahami dan juga mematuhi Perwal yang baru ini dengan baik.
“Saya tau dan menyadari sekali, saat ini kehadiran mereka (ojek online) memang telah dibutuhkan banyak orang, namun dengan diterbitkannya Perwal ini saya harap mereka bisa memahami dan mematuhinya,” tutur Wakil Walikota yang juga ketua DPC Partai Gerindra kota Depok ini.
Kepala Dinas Perhubungan kota Depok, Gandara Budiana menyebut bahwa Perwal ini bukan untuk melarang transportasi online, namun untuk menertibkan agar tidak ada lagi yang memarkir dan menaikkan penumpang di pinggir jalan. Karena sesuai laporan kejadian yang ada di lapangan, ojek online yang mengambil dan menurunkan penumpang di pinggir jalan telah mengundang keresahan para pengemudi angkot.
“Dengan dikeluarkannya Perwal No 11 Tahun 2017 kami berharap tercipta suasana yang lebih kondusif dan saling menghargai antara semua warga masyarakat yang berusaha di bidang angkutan,” papar Gandara.
Ketika ditanya adanya keberatan pengemudi ojek online terkait isi Perwal Nomor 11 Tahun 2017 salah satunya larangan menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal serta menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota (angkot), Gandara menjawab taktis bahwa terminal adalah rumahnya Angkutan umum, juga Angkutan Kota dan yang lainnya, sehingga ketika angkutan online akan menurunkan (bukan menaikkan) penumpang di area terminal maka dipersilahkan saja.
Terkait ayat yang menyebut tentang menaikkan penumpang di badan jalan yang dilalui oleh angkot, dirinya menyebut ayat ini lebih ditekankan untuk tidak menaikkan penumpang di badan jalan, sedangkan penumpang yang ada di pertokoan, rumah maupun tempat usaha disepanjang jalan tersebut tetap diperbolehkan.
“Sehingga diharapkan semua masih punya kesempatan yang adil dan seimbang dalam berusaha di bidang angkutan umum,” tegasnya.
Menyikapi terbitnya Perwal kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang mana bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Beberapa pengemudi ojek online di beberapa titik kumpul yng ada di kota Depok merasa keberatan dan menganggap Perwal ini terlalu berpihak kepada pengemudi angkot.
Ungkapan nada keberatan ini salah satunya datang dari para pengemudi ojek online yang biasa mangkal di depan Yaspen Tugu Ibu Mekarjaya Depok. Mereka mengatakan, seharusnya pemerintah kota Depok bisa melihat kondisi yang ada sesuai fakta dan perkembangan di masyarakat sendiri dan bukan hanya mendengarkan keluhan sepihak dari angkot dan pihak Organda saja.
Disebut juga oleh mereka, bahwa masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi punya haknya sendiri dalam memilih dan menentukan jenis transportasi yang akan digunakan. Sebab katanya, saat ini masyarakat bukan hanya butuh cepat sampai tujuan serta mudah digunakan dengan harga tarif yang terjangkau, tapi juga keamanan dan kenyamanan.
“harusnya angkot kalau mau tetap jadi primadona di dunia transportasi umum perkotaan, ya silahkan tingkatkan dulu hal yang dibutuhkan masyarakat tersebut, sudah aman dan nyaman belum naik angkot sekarang?” pungkas Sudrajat, pengemudi ojek online warga Mekarjaya yang mengaku lulusan Diploma III salah satu Perguruan Tinggi swasta di Jakarta.(CPB/DepokNet)