DEPOKNET – Tuntutan warga masyarakat khususnya para pengemudi Ojek online terhadap Peraturan Walikota Depok (Perwal) nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor yang dianggap tidak adil terus bermunculan. Bukan hanya melalui pembicaraan “warung kopi” tapi hadir melalui media sosial, salah satunya lewat Petisi yang dimuat dalam situs portal change.org
Petisi dengan judul “Revisi Peraturan Walikota Depok nomor 11 Tahun 2017” itu dibuat oleh akun bernama Ridwan Akbar, S.Pd sekitar tiga minggu lalu dan saat ini sudah mendapat lebih dari 572 dukungan.
(https://www.change.org/p/pemerintah-kota-depok-revisi-peraturan-walikota-depok-nomor-11-tahun-2017)
Dalam petisi yang ditujukan langsung kepada Walikota Depok, Ridwan Akbar menulis sehubungan dengan diedarkannya Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017, maka kami dengan ini menyampaikan menolak dan meminta bapak merevisi peraturan tersebut dikarenakan ada beberapa poin yang kami anggap tidak adil.
Poin-poin yang dianggapnya tidak adil adalah ojek online dilarang parkir/ngetem dipinggir atau bahu jalan dan atau trotoar sepanjang jalan wilayah Depok, sedangkan angkot dari dulu sampai sekarang selalu parkir dan ngetem sembarangan di jalan dalam kota Depok.
Poin lainnya adalah ojek online dilarang mengambil order/sewa disepanjang jalan yang sudah ada trayek angkot di kota Depok. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan masyarakat karena tidak sesuai ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
Dalam petisinya itu Ridwan juga menyebut akan menggugat peraturan tersebut ke mahkamah konstitusi jika Walikota Depok tidak berkenan melakukan revisi setelah petisi ini sudah mencapai 500 pendukung.
Petisi yang sudah mencapai lebih dari 500 dukungan ini mendapat berbagai macam tanggapan, diantaranya menuliskan:
“Karna kebijakan yang dikeluarkan merugikan kami pihak transportasi online. Harusnya kebijakan bersifat win win solution, yang tidak merugikan pihak manapun. Analoginya sederhana, apakah Pengusaha retail konvensional mendemo pengusaha retail online ? Dan apakah kantor pos mendemo Google naik atau layanan email lainnya ? Perkembangan zaman tidak bisa dibendung tapi harus direlakan, hanya tinggal bagaimana masyarakat dan pemerintah bahu membahu membangun batasan batasan agar tidak terjadi konflik perbedaan antara konvensional dan digital. Terima kasih,” tulis akun bernama Why Wahyu
Akun lain bernama Ardiansyah Maulana menulis, “pemkot Depok tidak mendukung inovasi kreatif… berpihak pada orang yg berpikiran primitif,”
Tanggapan cukup menarik untuk dijadikan catatan penting buat Kepala Dinas Perhubungan kota Depok dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) kota Depok hadir dari akun bernama Edward Silitonga, yang menulis tajam:
“Saya berdomisili di Srengseng Sawah berbatasan dengan Depok. Peraturan ini ga adil. Pak liat angkot 04 (Kukusan – Terminal Depok) bodong semua (ijin trayek Depok tapi berani bodong di Jakarta) angkot 83 (Tanah Baru – Lenteng Agung) kir nya udah pada mati angkotnya bobrok, ada hiasan miras di angkot (ijin trayek Depok). Angkot 105 (Term Depok – Lebak Bulus) sama aja bobroknya ga sampe Bulus, cuma sampe Pdk Labu karena takut dikandangkan dishub DKI. Angkot Daerah Bapak banyak yg bodong tapi bapak bela, inget Pak Rejeki Allah yg ngatur, kalo sewa angkot sepi. Tanya Ama penumpangnya bukan salahin Ojeg Online,”
Tanggapan keras juga hadir dari akun bernama Fakhrul Arifin, dirinya menulis, “Peraturan bodoh bukti Anda tidak mampu memimpin. Perubahan itu ABADI. Mana yang katanya Cyber City, kemudian Ekonomi Kreatif ? Sangat Payah.”
Perlu diketahui, Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kota, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah kota Depok tentang petisi ini ataupun lontaran keberatan masyarakat kota Depok khususnya para pengemudi ojek online terhadap Perwal nomor 11 tahun 2017. (CPB/DepokNet)