DEPOKNET – Pihak Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur membuat sanggahan terkait adanya berita yang menyebut ada kegiatan pengurugan setu Jemblung yang berada di area Buperta.
Subekhi, dari bagian Kemitraan Buperta Pramuka Cibubur menyebut tidak pernah pihaknya maupun pengembang melakukan pengurugan atas lahan yang akan dijadikan arena Driving golf tersebut.
“Ini sanggahan dari kami, jadi tidak ada pengurugan di area setu. Kami hanya melakukan perapihan di area yang memang sudah lama kumuh dan tak terawat penuh alang-alang, gulma serta sampah, bahkan sarang ular,” ungkap Subekhi di kantor pengelola Buperta, Jumat (5/03/2021)
Sambil menunjukkan beberapa foto kondisi area yang dipenuhi alang-alang, gulma serta sampah, Subekhi menjamin pihaknya akan tetap menjaga kondisi perairan setu dengan membuat pola penataan tanpa mengurangi fungsi dan luasan setu sebagai resapan air.
“Kalau dibiarkan area itu dipenuhi semak belukar, gulma dan sampah, kami malah takut perairan setu semakin tidak terjaga,” jelasnya lagi
Subekhi juga menerangkan sudah pernah melakukan komunikasi dengan pihak kelurahan Harjamukti dan juga Babinkamtibmas dan Babinsa setempat terkait rencana pembangunan Driving golf di area setu Jemblung.
Namun dirinya tidak menjawab ketika ditanya apakah sudah melakukan komunikasi dan mendapat izin dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan Setu yang ada di wilayah kota Depok.
“Kalau itu nanti bisa ditanyakan ke Kepala Buperta saja, biar beliau yang menjelaskan lebih detail,” singkatnya
Sebelumnya, kegiatan bangunan di bibir setu Jemblung seluas 7,2 hektar mendapat perhatian warga masyarakat karena disebut telah merebut area lahan setu dengan melakukan upaya pengurugan.
Kondisi itupun beredar luas di media sosial yang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak BBWSCC dengan mengirimkan petugas dari UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane provinsi Jawa barat untuk melakukan sidak ke lokasi.
Kosasih, petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang melakukan sidak mengatakan, pihaknya menerima perintah langsung dari pimpinan di BBWSCC setelah mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya pengurugan lahan dua setu yakni setu Pengarengan dan setu Jemblung.
“ini jelas pelanggaran, dan dapat kami pastikan pihak BBWSCC tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun kepada siapapun terkait pengurugan kedua lahan setu itu untuk kemudian mendirikan bangunan diatasnya,” tegasnya, Selasa (2/03/2021)
Kosasih menyebut telah menanyakan kepada pihak kelurahan setempat yakni kelurahan Cisalak maupun kelurahan Harjamukti, dan pihak kelurahan juga tidak pernah mengetahui apalagi memberikan izin.
Untuk itu lanjut Kosasih, pihak BBWSCC akan mengambil langkah menyikapi pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan kepada pengelola kegiatan di kedua Setu itu untuk menghentikan kegiatan mereka.
“prosedurnya kita buat teguran tertulis dulu, jika pembangunan masih dilanjutkan, bisa saja dilakukan penghentian paksa dan pembongkaran,” ucapnya.(AM/CPB/DepokNet)