DEPOKNET – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi menegaskan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Depok dalam Pilkada 2020.
Surat yang ditandatangani langsung olehnya ini dibuat mengingat persoalan netralitas ASN dalam Pilkada kali ini telah banyak menjadi sorotan.
“Jadi prosedurnya nanti kalau ada kasus, harus dilakukan prosedur secara internal. Itu sudah ada dalam surat edaran kami,” terang Dedi, Selasa (20/10/2020).
Bahkan katanya, beberapa catatan terkait netralitas ASN itu sudah sampai ke meja kerjanya dan masuk dalam pantauan pimpinan daerah.
Ketika disinggung ada berapa ASN yang telah dilaporkan, Dedi mengaku dirinya tidak bisa merinci secara detail.
“Saya ini kan di Depok ini sebagai PPK (Pejabat Pimpinan Kepegawaian) laporan itu kan runut dari bawah dulu, saya belum tanya detail, tapi nanti saya tanyakan dulu,” tutur Dedi.
Diuraikannya, adapun laporan yang masuk misalnya adalah bukti foto, maka temuan tersebut perlu diteliti dan diperiksa lebih dalam. Selanjutnya ASN yang dilaporkan akan dipanggil dan ditelusuri sesuai dengan keputusan Walikota.
“Jadi ada SOP-nya. Kalau secara kelembagaan ini kan di BKPSDM, tapi kalau secara aturan bisa saya sharelah secara aturan yang kita buat,” jelas Dedi.
Yang pasti Dedi akan meminta laporan detail hasil pemeriksaan karena sudah ada laporan terkait netralitas ASN Pemkot Depok dalam Pilkada 2020.
“Laporan-laporan itu didapat dari masyarakat, dan saat ini masih dalam tahapan investigasi. Nanti akan saya minta laporannya,” tegas pria berusia 44 tahun ini.
Tim investigasi untuk persoalan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah atau Sekda bersama beberapa perangkat daerah lainnya. Nantinya dari tim inilah akan melaporkan hasilnya kepada Pjs Walikota.
“Tim Investigasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Pjs Walikota inikan sebagai PPK. Jadi keputusan itu bukan keputusan Walikota atau siapapun, tapi keputusan tim berdasarkan investigasi,” paparnya
Dedi Supendi memastikan setiap pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk perlindungan. “Pastilah, untuk pelapor ada jaminan perlindungan. Jadi gak usah takut,” pungkasnya (Ant/CPB/DepokNet)