Depok – Polres Depok menangkap GM (26), masinis kereta rel listrik (KRL) karena menjual narkoba jenis sabu ke petugas yang menyamar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket seberat 1,74 gram yang disembunyikannya di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita Kartu Tanda Kecakapan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perkeretapiaan.
“Kartu tersebut atas nama pelaku, dan masa berlakunya sampai 1 Juli 2017,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, Sabtu 5 November 2016.
Putu mengatakan GM diringkus di kediamannya Jalan Citanduy, Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Kamis 3 November sekira pukul 01.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, selanjutnya petugas kami undercover buy,” ujar Putu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah mengeluti menjadi pengedar sabu selama setahun.
“Selain pengedar pelaku juga pemakai. Teman-temannya yang sama-sama pemakai sedang dalam pengejaran,” ucap Putu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Depok. Liputan6.com