Barang bukti senpi dan kunci leter T
Bogor – Polsek Cileungsi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (21-11-2016).
Kapolsek Cileungsi AKP Jaka Mulyana SIK, MIK menuturkan kronologis kejadian berawal saat korban Sukri Ghozali Zen bertamu ke rumah Komarudin selaku kakak ipar korban di Perum Cileungsi Elok Blok.
Korban yang mengendarai motor Honda Beat diparkir di depan rumah Komarudin. Setelah korban melaksanakan sholat magrib di Masjid samping rumah Komarudin, korban menghampiri dan menegur 3 pelaku yang akan mengambil motor dalam posisi menyala. Kemudian korban meneriaki maling dan sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka.
Pada saat itu Komarudin keluar rumah dan tersangka langsung mengeluarkan senpi di todongkan ke arah Sukri bahkan sempat di tembakan namun tidak mengenai korban. Kemudian tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api tersebut hingga menyebabkan kepala korban luka.
Oleh Komarudin senjata tersebut langsung direbut, ketiga pelaku lari namun tersangka D berhasil diamankan, sedangkan kedua tersangka lainnya kabur.
Pada saat itu di lokasi sudah ada pihak Kepolisian baik Patroli maupun Reskrim Polsek Cileungsi karena sebelumnya telah terjadi TKP Curanmor dengan korban yang berbeda tetapi masih di Komplek yang sama. Modus Operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam E 3825 YE milik korban, 1 buah senpi rakitan jenis Revolver beserta 6 butir peluru, 2 buah gagang kunci T, 7 buah anak kunci T, 2 buah kunci L, 5 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 buah kunci magnet.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Cileungsi untuk mengindari massa yang sudah berkumpul serta untuk dilakukan pemeriksaan gua mengejar dua rekan pelaku yang melarikan diri. Tribratanews.com [Humas Polres Bogor]