DEPOKNET – Pemerintah Kota Depok telah menganggarkan belanja modal Gedung dan Bangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 212.500.886.772,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 187.998.590.951,55, diantaranya untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana UMKM pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Depok sebesar Rp 4.739.737.000,00
Pekerjaan tersebut merupakan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota untuk mencapai visi pembangunan 2016-2021 yaitu “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius”. Janji politik tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dengan Misi yaitu mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan.
Tujuan pekerjaan yaitu mengembangkan kemandirian ekonomi yang kokoh dan berkeadilan dengan strategi yaitu menyediakan sarana dan prasarana perdagangan usaha, dimana kebijakan tersebut diarahkan untuk penyediaan sarana dan prasarana perdagangan usaha dengan melaksanakan program yaitu penyedian kios bagi UMKM.
Penyediaan kios bagi UMKM itu direncanakan sebanyak 1.000 unit dan akan dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok sebagai OPD utama dan dibantu oleh OPD dan instansi terkait lainnya.
Pada APBD kota Depok TA 2018, program tersebut telah termasuk dalam Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok berupa pengadaan kios (booth) UMKM yang akan ditempatkan pada Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Pusat Perbelanjaan lainnya yang terdapat di kota Depok.
Atas pekerjaan tersebut, Disdagin kota Depok telah mengikat kontrak dengan 5 (lima) penyedia barang/jasa atau pihak ketiga dengan uraian kontrak seperti tertera dalam foto dibawah.
Dari informasi dan data yang ada, salah satunya dari data hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2018, untuk kegiatan pengadaan booth UMKM telah menunjukkan terjadinya permasalahan sebagai berikut :
a. Terdapat Potensi Keterlambatan Pekerjaan
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen serah terima barang dari penyedia Barang/Jasa atau pihak ketiga kepada pemilik lokasi (Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Pusat Perbelanjaan lainnya) menunjukkan bahwa tidak semua dokumen memiliki informasi tanggal serah terima sehingga menyulitkan unluk menentukan tanggal pasti penerimaan booth UMKM di lokasi tujuan.
Dari 25 dokumen serah terima booth UMKM yang ada dan telah diperiksa BPK-RI, hanya ada 8 dokumen yang mencantumkan tanggal serah terima, sementara 17 dokumen lainnya tidak mencantumkan.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi denda keterlambatan yang belum dikenakan atas keterlambatan penerimaan booth UMKM di lokasi masing-masing yang telah ditetapkan.
b. Booth UMKM Belum Dimanfaatkan
Hasil pemeriksaan fisik terhadap 36 booth UMKM menunjukkan bahwa semua booth belum dimanfaatkan sama sekali, serta beberapa booth sudah mulai rusak dan telah disalahgunakan peruntukannya oleh masyarakat sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Depok saat itu beralasan, bahwa booth UMKM itu belum dapat dimanfaatkan karena proses seleksi pengguna booth UMKM belum selesai dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro – Dinas Koperasi dan UMKM kota Depok.
Kondisi ini menunjukkan bahwa booth UMKM belum dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kemandirian ekonomi yang kokoh dan berkeadilan di kota Depok, serta yang utama adalah sangat berpotensi terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Selain itu, tampak jelas tidak adanya perencanaan serta koordinasi yang rapih antar OPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa ini, namun hanya sekedar upaya untuk menggugurkan tanggung jawab atas Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Depok seperti yang telah diutarakan diatas.
Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantarinya :
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
1. Pasal 7; yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain: tidak saling mempengaruhi baik Iangsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
2. Pasal 53 ayat (1); yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda;
3. Pasal 78 ayat (5); yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;
4. Pasal 79;
• Ayat (4); yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda kelerlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; dan
• Ayat (5); yang menyatakan bahwa nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut mengakibatkan:
1. Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan;
2. Potensi pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3. Pembangunan booth UMKM jelas belum dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat serta sangat berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya pihak yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan booth-booth UMKM tersebut.
Kondisi itu terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok belum optimal dalam merencanakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Ditambah Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UMKM belum menyelesaikan proses seleksi pengguna booth UMKM tersebut.
Hal yang tentunya wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum mengingat kegiatan ini tampak hanya sekedar upaya untuk menggugurkan tanggung jawab atas Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohammad Idris Dan Pradi Supriatna.