DEPOKNET – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memulai proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 sejak Senin (8/6/2020)
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), pendaftaran tahap pertama untuk jalur Afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, dan jalur prestasi ini sudah dibuka di seluruh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil).
Yang menarik, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan surat nomor 800/7923-Set.Disdik tertanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat perihal Program Prioritas Tenaga Kesehatan dalam PPDB 2020.
Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jawa Barat melalui Disdik Provinsi Jabar memberikan penghargaan melalui program prioritas bagi tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan Covid 19, laboratorium kesehatan isolasi mandiri serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penanganan Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Barat yang putra/putrinya akan masuk ke jenjang pendidikan SMA/SMK untuk dapat Iangsung diterima menjadi siswa melalui jalur Afirmasi dengan kuota maksimal 2 persen untuk setiap sekolah yang ada di wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Dari pantauan DepokNet, awalnya arahan Pemprov Jabar tersebut disambut sukacita oleh para tenaga kesehatan khususnya yang ada di kota Depok mengingat mereka merasa terbantu dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
Namun dalam penerapannya, surat dari Disdik Provinsi itu direspon pihak sekolah SMA/SMK di kota Depok dengan hanya menerima putra/putri para tenaga kesehatan penanganan Covid 19 yang bertugas di Rumah Sakit yang ditunjuk dan bekerjasama dengan dinas kesehatan provinsi Jawa Barat saja. Sementara petugas kesehatan penanganan Covid 19 yang bertugas di Puskesmas atau diluar Rumah Sakit langsung ditolak atau tidak diterima di SMA/SMK yang menjadi sekolah tujuan.
Penolakan tersebut akhirnya membuat kecewa para tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas yang ada di kota Depok. Pasalnya mereka sudah berharap besar putra/putri mereka dapat diterima di sekolah negeri sesuai arahan dari Pemprov Jawa Barat.
Salah satu tenaga kesehatan yang putranya ditolak di salah satu SMA Negeri di kota Depok mengatakan, dirinya merasa dianak tirikan dengan respon pihak sekolah hanya karena dirinya bertugas di puskesmas.
Meminta untuk tidak disebutkan namanya, dokter puskesmas ini mengatakan awalnya mendapat informasi jika tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas bisa menerima program prioritas dalam PPDB 2020. Penghargaan Pemprov Jabar bagi Tenaga Kesehatan penanganan Covid 19 pun disambut dengan gembira.
Tapi kata dokter yang juga ASN di Pemkot Depok ini, jika acuan yang dipakai pihak sekolah karena bersandar pada petunjuk teknis (Juknis) dari dinas Pemprov Jawa Barat yang hanya mencantumkan tenaga kesehatan di Rumah Sakit penanganan Covid 19 yang ditunjuk Pemerintah, tentunya para tenaga kesehatan di Puskesmas merasa dianak tirikan.
“Kami memang hanya tim covid di tingkat puskesmas, kami tidak merawat pasien Covid. Tapi kami yang menemukan mereka saat mereka bergejala awal dengan segala keterbatasan kami untuk melindungi diri sendiri,” ucap dokter ini.
Ditambahkannya, para tenaga kesehatan di Puskesmas juga yang terus memantau PDP/ODP yang dipulangkan oleh RS selama pandemi Covid 19. Mereka pula yang memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan Rapid sampai SWAB bagi PDP/ODP tersebut.
“Kami yang mencari rujukan dan angkutan mereka lewat 119. Kami pula yang harus mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada mereka. Lantas mengapa kami dianak tirikan seperti ini. Sedih dan kecewa rasanya” ucapnya.
Dari hasil penelusuran DEPOKNET ke wilayah kota Bogor, penerapan Program Prioritas Tenaga Kesehatan dalam PPDB 2020 oleh Pemprov Jawa Barat ini dilaksanakan jauh lebih baik dibandingkan di kota Depok.
Di kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor malah membuat Jalur Istimewa PPDB bagi anak tenaga medis, pengemudi ambulance dan petugas pemakaman Covid 19 untuk dapat diterima di sekolah tujuan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Syarat khususnya hanya cukup meminta surat keterangan dari kepala dinas kesehatan pemkot Bogor, dan selanjutnya anak-anak tenaga kesehatan Covid 19 itu langsung bisa diterima tanpa diskriminasi dari pihak sekolah. (Ant/Roj/DepokNet)