DEPOKNET – Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok Hendrik Tangke Allo menyampaikan kronologis atas pernyataannya yang menyebut fraksi PKB-PSI telah berkhianat pada saat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kota Religius (PKR) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.
Kronologis disampaikan Hendrik mengingat saat ini fraksi PKB/PSI seolah-olah bersih dan cuci tangan dengan menolak usulan raperda PKR melalui surat penolakan yang diperlihatkan pada saat rapat paripurna, 29 Juni 2020.
“Padahal surat itu sudah tidak ada gunanya lagi setelah keputusan dalam rapat sebelumnya di bapemperda mereka mendukung raperda PKR melalui voting,” sebut Wakil Ketua DPRD kota Depok ini.
HTA menguraikan, perdebatan panjang terjadi dalam rapat Bapemperda tanggal 27 Juni 2020 terkait layak atau tidaknya usulan raperda PKR itu diloloskan ke Program Pembentukkan Peraturan Dearah (Propemperda) tahun 2021 dan tidak menemukan kata mufakat.
“Sehingga rapat Bapemperda pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 tersebut harus diambil melalui voting, hasilnya Draw 6:6,” ucap HTA
Dari komposisi pimpinan dan anggota Bapemperda yang berjumlah 13 orang, 6 orang utusan menyatakan menolak usulan Raperda PKR dengan rincian 3 utusan fraksi PDI Perjuangan, 2 utusan fraksi Gerindra, dan 1 utusan fraksi PKB/PSI. Sementara 1 utusan dari fraksi Gerindra tidak hadir.
“Jadi voting tanggal 27 Juni itu utusan PKB/PSI masih menolak usulan Raperda. Sementara yang mendukung usulan ada 6 orang, yaitu 3 utusan fraksi PKS, dan 3 suara lagi masing-masing dari utusan fraksi Demokrat/PPP, Golkar, dan PAN. Akibat hasil voting yang berimbang, akhirnya diputuskan rapat berlanjut keesokan harinya,” sebut HTA.
Dalam rapat keesokan harinya (Minggu, 28 Juni 2020) yang digelar melalui Zoom Meeting sambung HTA, voting pun diulang dan ternyata suara PKB/PSI berubah menjadi ikut mendukung dan menyetujui raperda PKR untuk diloloskan.
“Utusan fraksi kami dan Gerindra yang menolak raperda PKR kalah voting karena hanya 6 suara, sementara yang mendukung menjadi 7 suara karena mendapat 1 tambahan suara dari PKB/PSI. Akhirnya raperda PKR ini masuk dalam agenda bamus kemudian berlanjut ke Paripurna,” jelasnya.
Tapi tiba-tiba katanya, atas desakan dan tekanan para kyai NU dan PCNU kota Depok, fraksi PKB/PSI memunculkan surat penolakan kembali dalam rapat Bamus dan Paripurna, tapi semua sudah terlambat dan tidak ada gunanya lagi karena tidak diakomodir oleh ketua DPRD.
“Berubah-ubahnya sikap fraksi PKB/PSI itulah yang saya sebut mereka menghianati dan cuci tangan serta menutupi kejadian yang sebenarnya,” tutup HTA. (Ant/DepokNet)