DEPOKNET – Merespon adanya laporan pengaduan warga masyarakat terkait keberadaan Kampung 99 Pepohonan yang berlokasi di Jalan KH Muhasan II, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok yang disebut warga telah menimbulkan bau yang sangat mengganggu khususnya warga yang tinggal di perumahan Puri Cinere Hijau (PCH), Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo memenuhi janjinya untuk melakukan sidak ke lokasi, Selasa pagi (31/01).
Didampingi anggota Komisi A DPRD kota Depok, Rachmin Siahaan, HTA panggilan akrabnya diterima oleh pihak manajemen Kampung 99 Pepohonan untuk meminta langsung klarifikasi, keterangan serta penjelasan perihal laporan pengaduan warga.
Manajemen Kampung 99 pepohonan mengatakan, awalnya mereka hadir ke lokasi adalah tahun 1989 untuk menetap guna membangun kehidupan baru dengan mendirikan konsep hutan buatan pribadi di tengah kota Depok dengan nilai-nilai filosofi hidup rukun bersama berdampingan dengan alam dan warga sekitar.
Hanya dalam perjalanannya dan seiring keinginan warga sekitar sendiri yang merasakan manfaat dari keberadaan mereka, konsep hutan buatan yang awalnya adalah milik pribadi berubah menjadi wisata edukasi dan telah mendapat dukungan dan persetujuan dari warga sekitar.
“Yang memberikan persetujuan dan tandatangannya ada 400 warga, 90 persen adalah warga asli pribumi dari dua kelurahan yakni Meruyung dan Rangkapan Jaya, yang dari zaman kakek atau engkongnya memang tinggal disini, terutama dari RW. 01 dan RW. 02 Kelurahan Meruyung, dan Kampung 99 sudah dianggap sebagai assetnya warga Meruyung dan Rangkapan Jaya,” ungkap Yasser, Manager Operasional Kampung 99 Pepohonan
Dijelaskannya, perihal adanya perubahan fungsi Kampung 99 sebagai objek wisata edukasi, pihaknya mengakui sedang mengurus perizinan sesuai saran yang diarahkan oleh pemerintah kota dari dinas atau OPD terkait, dan prosesnya saat ini sedang menunggu tahapan siteplan.
Manajemen Kampung 99 juga menepis tuduhan warga yang menyebut bahwa Kampung 99 juga menjadi peternakan sapi dan kambing yang menyebabkan bau tidak sedap. Yasser mengatakan berdasarkan izin dan regulasi yang ada dari Dinas Pertanian dan Peternakan, bahwa dengan jumlah sapi dibawah 100 ekor dan kambing dibawah 200 ekor cukup mendapatkan izin dari warga sekitar.
“Sapi yang ada disini hanya 48 ekor, kambing 150 ekor dan hanya untuk kepentingan edukasi. Kalau peternakan sendiri kami sudah punya di Kali Suren Bogor dan memang khusus untuk peternakan, sementara disini (Kampung 99) murni untuk edukasi dan pelatihan saja,” tegas Yasser
Legal Kampung 99, Bagas menambahkan, untuk Bangunan Rumah yang telah ditempati sejak 1989 sudah ber-IMB. Dan seluas tanah yang dimiliki pun sengaja tidak dipasangi pagar sehingga semua orang boleh akses masuk ke lokasi. Hal tersebut dilakukan dasarnya karena mereka sudah berkomitmen setiap harinya agar lokasi bisa ditanami tanaman keras.
Kampung 99 pun dikatakannya sudah membuat kesepakatan dengan pemerintah kota bidang Lingkungan Hidup sejak dahulu untuk mempertahankan lokasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan disebut gamblang oleh Bagas, mulai izin awal dari warga sekitar, kemudian rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan serta LPM mengetahui sudah mereka miliki, termasuk IPR dan SPPL pun sudah keluar dan saat ini sedang naik proses ke Siteplan.
“Memang prosesnya ternyata gak mudah dan cukup panjang, tapi kita terus sabar mengikuti saran dari OPD khususnya BPMP2T,” jelas Bagas
DPRD Kota Depok Akan Meminta Ketegasan Pemkot
Usai mendapat klarifikasi, keterangan serta penjelasan dari pihak manajemen Kampung 99, Ketua DPRD kota Depok bersama rombongan pun berkeliling di lokasi Kampung 99 guna mengecek langsung fakta lapangan yang ada termasuk menemui warga perumahan Puri Cinere Hijau yang memberikan laporan pengaduan kepada dirinya.
Saat ditanya mengenai sudah disegelnya lokasi Kampung 99 dengan adanya plang segel di depan lokasi kandang sapi dan kambing. HTA mengatakan akan segera memanggil OPD terkait terutama tim penertiban terpadu kota Depok untuk meminta penjelasan dan ketegasan tentang keberadaan plang segel dimaksud.
HTA menganggap akibat ketidak tegasan pemkot ini membuat kesan warga seperti di adu domba, satu sisi ada warga yang keberatan dengan Kampung 99, tapi di sisi lain ada warga juga yang tengah berinvestasi dan dirasakan manfaatnya telah membantu perekonomian dan kemakmuran warga sekitar.
“Jangan digantung begini, kalau memang melanggar perizinan maka harus tegas ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau ternyata sudah ada izin, plang segel harusnya dicabut. Mohon izin dan maaf sekali lagi, kami dewan harus ada ditengah dan tidak boleh berpihak dalam hal ini, intinya kami cari keputusan terbaik buat seluruh warga,” pungkas HTA
HTA juga berjanji secepatnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap OPD terkait sekaligus pihak manajemen Kampung 99 termasuk nantinya akan mengundang warga perumahan Puri Cinere Hijau yang keberatan untuk membahas solusi terbaik terkait permasalahan yang ada.
“Tolong Pak Rachmin, karena ini leading sector Komisi A, mohon bisa segera diundang pihak-pihak terkait untuk ditemukan win win solutionnya,” ujar HTA kepada Rachmin Siahaan yang juga disaksikan oleh warga yang ada (Ant/WSR/Mel/DepokNet)