DEPOKNET – Sidik Mulyono menyanggah penjelasan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Depok, Supian Suri yang menyebut keinginan dirinya mengikuti seleksi terbuka (open bidding) di Pemerintah Pusat menjadi alasan pengembaliannya ke BPPT.
Kadiskominfo kota Depok hasil lelang jabatan yang digelar Pemkot Depok tahun 2017 ini menjelaskan, dirinya sudah dilarang oleh Walikota Depok untuk mengikuti seleksi terbuka di pemerintah pusat.
Sidik menyampaikan masih menyimpan pesan WhatsApp dari Mohammad Idris tanggal 18 Februari 2020 yang telah menganjurkan dirinya agar mengikuti open bidding tersebut setelah pelaksanaan pilkada selesai.
“Tapi kemudian pak SS (Kepala BKPSDM) tanggal 19 Februari 2020 malah menelpon saya menyuruh saya untuk melanjutkan proses open bidding, dimana surat dari BPPT tertanggal 11 Februari 2020 sesungguhnya sudah diterima oleh BKPSDM,” jelas Sidik Mulyono kepada DepokNet, Senin (4/5/2020)
Selanjutnya sesuai arahan Kepala BKPSDM, Sidik Mulyono mengajukan surat rekomendasi tertanggal 26 Februari 2020 untuk pendaftaran open bidding di Pemerintah Pusat tersebut.
“Ternyata surat itu ditolak pak Wali, bahkan saya diinfokan akan dikembalikan ke instansi induk dengan surat tertanggal 25 Februari 2020 yang sudah ditandatangan 1 hari sebelumnya,” ungkap Sidik.
Sidik juga menceritakan pertemuan dirinya dengan Mohammad Idris di tanggal 26 Februari 2020, yang intinya hanya memberitahukan pengembalian dirinya ke instansi induk yakni BPPT.
“Tidak ada pembicaraan khusus dengan pak Wali di tanggal 26 Februari 2020 tersebut kecuali pak wali hanya memberitahukan pengembalian saya ke instansi induk,” ujarnya.
Yang terakhir Sidik menyebut mengenai Surat Walikota kepada BPPT tertanggal 25 Februari 2020 bukanlah surat rahasia negara yang tidak boleh diketahui publik.
“Gak ada yang salah, itu bukan surat rahasia negara yang confidential sifatnya. Tapi itu surat terbuka untuk publik bisa ketahui, sama seperti SK pelantikan saya sebagai Kadiskominfo yang dimuat dalam berita tahun 2017,” tuturnya.
Saat ditanya apakah penjelasan Kepala BKPSDM kota Depok merupakan kebohongan dan rekayasa semata, Sidik Mulyono enggan menjawabnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM kota Depok, Supian Suri telah memberikan penjelasan dan kronologis di salah satu media lokal Depok terkait kebijakan Walikota Depok yang mengembalikan Sidik Mulyono ke BPPT dengan surat bernomor 800/3371/BKPSDM tertanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala BPPT. (Ant/CPB/DepokNet)