DEPOKNET – Pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok yang mengatakan bangunan Apartemen Atlanta Margonda tidak mengalami kemiringan pasca gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter yang terjadi Selasa (23/1/2018) pukul 13:34 WIB, dipertanyakan oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Herry Prasetyo.
Herry Prasetyo meyakini, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok, R. Gandara Budiana tidak melalui hasil pemeriksaan yang mendalam dengan metodelogi dan standar keilmuan tentang teknologi bangunan.
“Bukan tupoksinya Kadis Damkar untuk menjelaskan itu, ada dinas perumahan dan permukiman yang tentunya memiliki para ahli bidang bangunan untuk menilai kebenaran miring tidaknya bangunan apartemen tersebut pasca goncangan gempa yang dahsyat siang tadi,” ujar pria yang biasa disapa Herprast ini.
Herprast mengatakan, Pemerintah Kota Depok Khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman harus segera mungkin melakukan pengecekan atas adanya dugaan miringnya Apartemen tersebut. Sebab katanya, ditinjau dari segi keselamatan, seharusnya Pihak Pengembang dan Kontraktor membuat bangunan sesuai dengan standar bangunan dengan metodelogi anti gempa atau menggunakan teknologi guna meminimalisir kerusakan struktur bangunan akibat gempa bumi.
“Saya yakin petugas damkar yang diturunkan Gandara Budiana di lapangan tidak ada yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengecekan bangunan gedung sedetail itu. Jadi dalam hal ini menurut saya, Gandara hanya menyampaikan apa yang dijelaskan oleh pihak manajemen apartemen kepada petugas, sifatnya masih subjektif dan seakan hanya jadi corong pengusaha,” sebut Herprast.
Herprast juga menambahkan, Gandara Budiana pastinya juga kurang mengetahui atau belum mendapat informasi dari anak buahnya kalau apartemen Atlanta Margonda belum melalui uji atau tes komisioning salah satunya terkait peralatan penanggulangan bahaya kebakaran, sehingga dapat dipastikan gedung apartemen Atlanta Margonda belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jadi pejabat (Kadis, red) baru itu harusnya jangan sembarangan komentar kalau belum menguasai persoalan, apalagi bukan tupoksinya untuk menjelaskan,” tegas Herprast.
Untuk itu Herprast meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok maupun Provinsi Jawa Barat harus segera mungkin menerjunkan tim investigasi atas dugaan apartemen yang miring akibat gempa agar tidak menimbulkan korban jiwa atau kerugian materil yang ditakutkan akan menimpa masyarakat sekitar.
“Dan bukan hanya terhadap apartemen Atlanta Margonda yang jelas-jelas belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tapi juga terhadap bangunan lainnya khususnya gedung bertingkat yang ada di kota Depok. Gempa siang tadi harusnya menjadi titik awal seriusnya Pemkot Depok mengecek secara detail bangunan gedung bertingkat di kota yang kita cintai bersama ini,” tutur Herprast.
Sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media, pernyataan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok yang membantah beredarnya informasi informasi yang menyebutkan apartemen Atlanta Margonda yang terletak disebelah RS Bunda Margonda disebut mengalami kemiringan pasca gempa siang tadi.
“Hasil pengecekan, tidak benar gedung itu miring,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Gandara Budiana saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Diutarakan Gandara, pihaknya langsung bertindak dan bergerak menerjunkan dua unit mobil Damkar dan satu unit mobil rescue ke lokasi gedung apartemen tersebut setelah mendapat banyak laporan dan menyaksikan video tersebut. “Pihak pelaksana proyek pembangunan juga memastikan gedung tidak miring,” tegasnya.(CPB/DepokNet)