Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok dan juga Ketua Tim Penertiban Terpadu kota Depok,
H.Dudi Mi'raz Imaduddin
DepokNet- Menyikapi belum diresponnya “teriakan” DPRD kota Depok oleh Walikota Depok terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 yang hingga hari ini masih menghiraukan tingkat keselematan penghuni dari bahaya kebakaran gedung bertingkat, Depok Net mencoba mewawancarai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang juga Ketua Tim Penertiban Terpadu kota Depok, H. Dudi Mi’raz Imaduddin usai menghadiri undangan Badan Anggaran di gedung DPRD kota Depok siang tadi (15/11).
Saat ditanya apakah dirinya sudah mendapat surat perintah dari Walikota Depok untuk membongkar bangunan ruko Mares mengingat tidak ada etikad baik dari pengelola untuk membongkar sendiri.
Pejabat yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kasatpol PP ini hanya menjawab singkat, “urusan itu, saya cuma bisa tepok jidat!” ujar Dudi Mi’raz Imaduddin sambil bergegas memasuki mobil dinasnya.
Waduuuhhh, “Nendang Baskom” lagi aja urusannya ini….