Ya…ALLOH pertemukanlah kami, masyarakat Pasir Putih dengan Walikota Depok, Pak Kiyai Muhammad Idris dan juga Ketua DPRD Depok , Pak Hendrik.TA. kami kepingin duduk bersama dalam suasana kekeluargaan yg indah dan menyenangkan.
Kami ingin agar beliau2 memperhatikan dan jg mau ikut merasakan permasalahn dan penderitaan yg sdg dihadapi Masyarakat Pasir Putih…kami berharap agar tidak ada perluasan TPA Cipayung dan Pembangunan TPA Pasir Putih, ya Alloh.
Kami berharap tdk ada pembebasan lahan 10-11 yg katanya akan digunakan utk buffer zone, karena kalau pembebasan itu terjadi…ada pihak2 yg diuntungkan dan akan menikmati kesengan itu diatas penderitaan Masyarakat Pasir Putih ya Alloh.
Kami mohon agar Penguasa di Depok segera menutup operasional TPA Cipayung karena kami sudah tdk tahan akan pencemaran yg ditimbulkannya ya Alloh…berilah Hidayah kpd para penguasa di Depok agar mau mendengar dan merasakan yg sudah kami rasakan dan derita bertahun2 ya Alloh…..YA ALLOH semoga ENGKAU mengabulkan do’a hamba dipenghujung malamMU ini ya ALLOH.
Mohon bantuan do’anya kpd teman2 terutama sesama warga Kelurahan Pasir Putih, semoga ALLOH segera mmberikan jawabanNYA utk kita semua….utk mmperjuangkan hak Masyarakt Pasir Putih yg telah jelas2 dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
TETAP SEMANGAT….TETAP BERSATU…JAGA NKRI…JAGA PASIR PUTIH, ALLHU AKBAR.
Warga Masyarakat Pasir Putih Menggugat
Sudah dari tahun 2013 kami warga masyarakat Pasir Putih meminta kepada pemerintah kota Depok dan DPRD kota Depok selaku pemimpin kami, selaku pengayom, pelindung dan wakil masyarakat namun tidak juga ada kejelasan sikap Pemerintah kota Depok terhadap permasalahan TPA Cipayung dan TPA Pasir Putih.
Kembalikan kepada masyarakat Pasir Putih hak asasi untuk dapat hidup dengan Sehat, Aman dan Nyaman tanpa adanya gangguan ekses negatif dari TPA Cipayung Depok.
Padahal telah terjadi dan terbukti banyak pelanggan atas pengelolaan sampah di kota Depok, yang notabene juga terjadi kesalahan pengelolaan TPA Cipayung. Fakta-fakta terkait antara lain adalah:
1. TPA Cipayung Depok telah overload dalam menerima sampah kota Depok.
2. Dalam pengelolaan sampah, TPA Cipayung telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Standar Nasional Indonesia nomor SNI 03 3241 1994 dengan menerapkan sistem open dumping dan SNI 19-2454-2002 tentang teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan.
3. Ekses negatif TPA Cipayung Depok telah melewati ambang toleransi.
– Bau sampah yang sudah sangat mengganggu kesehatan.
– Bau sampah tersebut tidak hilang selama berminggu-minggu.
– Pencemaran Lindi ke air tanah warga sekitar.
– Pencemaran Lindi ke sungai Pesanggrahan.
– Banyak warga masyarakat Pasir Putih yang terganggu Kesehatannya terkena sakit ISPA dan Diare.
4. Pemkot Depok terbukti tidak dapat mengelola sampah dengan benar di TPA Cipayung Depok – maka bagaimana bisa menjamin pengelolaan TPA Pasir Putih tidak terjadi kesalahan yang sama.
5. Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga masyarakat Pasir Putih akan adanya perluasan TPA Cipayung Depok ke wilayah Pasir Putih dan atau pembangunan fasilitas pendukung berupa Bufer Zone, namun tiba-tiba dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2023 Kota Depok telah muncul pasal adanya TPA Pasir Putih dan pembangunan fasilitas Bufer Zone di TPA Pasir Putih.
6. Dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2023 Kota Depok Pasal 32 ayat 5 menyatakan rencana pengembangan TPA sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung.
b. Pengembangan TPA di kelurahan Pasir Putih, dan
c. Penyediaan Buffer Zone masing-masing TPA seluas 100 meter.
dalam Pasal 64 ayat (1):
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang kota Depok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) tahap pertama diprioritaskan pada:
O. Penataan dan pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS diseluruh wilayah kota;
P. Pembangunan Buffer Zone di TPA Cipayung, TPA Pasir Putih.
Dengan adanya aturan tersebut diatas maka jelaslah bahwa Pemkot Depok dengan sengaja mengacuhkan hak warga masyarakat Pasir Putih untuk mendapatkan hak hidup sehat, aman dari gangguan dan nyaman.
*Dimanakah Pemerintah pada saat perda RTRW ini disusun* ?
*Bukankah sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi pada warga masyarakat setempat yang terdampak secara langsung atas pengembangan TPA Cipayung dan TPA Pasir Putih*
*Dimanakah posisi DPRD Depok pada saat perda RTRW depok ini di buat, seharusnya mereka mampu memperingatkan masyarakat dan memperjuangkan hak masyarakat*
7. Dalam pasal 39 ayat (1) : kawasan yang memberikan Perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf (a) berupa kawasan resapan air.
Ayat (2): kawasan resapan air sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan luas lebih 549,98 ha meliputi sebagian wilayah di :
cc. Kelurahan Pasir Putih.
Bagaimana bisa daerah yang ditetapkan sebagai kawasan resapan air, namun sekaligus menjadi perluasan TPA ???
Oleh sebab di atas, “Maka Kami Warga Masyarakat Pasir Putih” dengan ini menyatakan :
1. Menolak adanya TPA Pasir Putih.
2. Menolak adanya Bufer Zone di wilayah Pasir Putih.
3. Berikan Hak asasi untuk dapat hidup dengan Sehat, Aman dan Nyaman tanpa adanya gangguan ekses negatif dari TPA Cipayung Depok.
4. Mendukung pemerintah menetapkan wilayah Pasir Putih sebagai salah satu dari wilayah resapan air dikota Depok dengan membangun Ruang Terbuka Hijau berupa Hutan Kota.
“Selamatkan nyawa dan lingkungan kamikami berharap pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah kota Depok beserta DPRD kota Depok memperhatikan masalah ini dengan keseriusan. Jangan tunggu kami mati satu persatu karena penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran TPA Cipayung sampai kapan pun kami akan perjuangkan hak kami untuk hidup dengan lingkungan yang sehat tanpa adanya pencemaran bau sampah yang sudah kami rasakan bertahun tahun. Atas nama warga Pasir Putih yang menolak keberadaan TPA Cipayung.” (Alfin Febryan)