DEPOKNET – Walikota Depok ternyata telah menyetujui dilakukannya pemusnahan beberapa peralatan dan mesin yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Depok salah satunya perangkat running text.
Surat persetujuan Walikota Depok perihal persetujuan pemusnahan peralatan dan mesin itu diterbitkan 2 November 2018 dengan nomor surat 953/436-BKD ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo kota Depok.
Surat persetujuan pemusnahan dari Walikota itu sendiri dikeluarkan setelah adanya surat usulan Kadiskominfo perihal usulan pemusnahan barang milik daerah tanggal 12 Januari 2018.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok sebagai pengelola barang daerah, usulan pemusnahan running text dilakukan mengingat kondisinya yang rusak berat, tiang keropos, LED monitor rusak karena fandalisme, dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun biaya perawatan sangat besar.
“Sulit mencari spare part dan juga untuk menghindari jatuhnya korban jika running text itu roboh,” jelas Hardiono saat menerima perwakilan massa Aksi dari LSM Gelombang Depok, Minggu lalu.
Namun kata Hardiono, saat akan dilakukan pemusnahan, running text yang sudah dicopot dari lokasi dan barangnya disimpan di balaikota Depok telah hilang. Kondisi hilangnya barang milik daerah itupun langsung dilaporkan kepada Walikota.
Disebut oleh Sekdakot Depok, pihak Pemkot selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang menghilangkan barang milik daerah tersebut.
‘Prosesnya akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jika terbukti akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau sanksi lainnya dari hasil sidang, baru setelah itu akan dilanjutkan proses penghapusan,” ujar Hardiono.
Sementara Kadiskominfo kota Depok, Sidiq Mulyono selaku pengguna barang mengulas, sejak dilantik 2017 sebagai kepala dinas baru, telah berupaya untuk menghidupkan kembali running text yang ada dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan menghidupkan kembali keberadaan running text yang ada khususnya di Jalan Raya Bogor.
“Namun kondisi running text sudah parah sekali, beberapa bahannya keropos dan bagian tengahnya sudah doyong. Sudah sempat sekitar dua Minggu kita hidupkan kembali walau tampilan layarnya sudah tidak sempurna nyala seperti yang di Margonda,” tutur Sidiq
Selain itu tambah Sidiq, salah satu posisi kaki atau tiang running text di Jalan Raya Bogor ternyata berdiri di lahan milik warga.
“Warga yang tanahnya dipakai itu ingin membangun dan mengajukan surat agar running text bisa dipindahkan/dibongkar. Maka atas biaya dari pemilik lahan, dilakukan pembongkaran dan perangkat running text dititipkan ke balaikota,” ungkap Sidiq Mulyono
Sidiq Mulyono juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kemudian direspon untuk mengajukan kepada walikota agar dilakukan penghapusan barang milik daerah.
“SK Walikota perihal penghapusan sudah keluar, ternyata kita baru tau kalau barang itu hilang. Jadi proses penghapusan baru sampai disitu,” sebutnya.
Ditambahkan juga oleh Kadiskominfo, Walikota akan membuat disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk membentuk tim investigasi terkait hilangnya barang milik daerah tersebut.
“Dari situ akan ditempuh seluruh langkah hukum baik itu pelanggaran secara ASN maupun secara jalur hukumnya nanti seperti apa,” kata Sidiq.
Belum Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian
Mendapat keterangan dari pihak Pemkot terkait hilangnya running text, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meminta dengan tegas agar pihak Pemkot Depok segera membuat laporan resmi kepada aparat Kepolisian.
Cahyo menilai, harusnya pihak Pemkot sudah langsung membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian sejak mengetahui hilangnya barang milik daerah yang dibeli dengan uang rakyat tersebut.
“Harusnya saat tau barang itu hilang, segera membuat laporan ke Polres. Tapi ini sudah hampir setahun tapi gak ada laporan ke polisi,” tegas Cahyo.
Untuk itu Cahyo memberi ultimatum kepada Pemkot Depok untuk segera membuat laporan resmi terkait hilangnya perangkat running text ini kepada pihak Polres kota Depok.
“Jika dalam tujuh hari kedepan pihak Pemkot tidak melakukan hal itu (Pelaporan, red), maka kami selaku warga masyarakat yang turut membiayai pembelian barang milik daerah itu yang akan membuat laporan ke Polres,” tegas Cahyo. (Ant/CPB/DepokNet)