DEPOKNET – Banyaknya trotaor yang beralih fungsi menjadi lahan parkir di ruas jalan Sentosa Raya Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya disebabkan tidak ada ketegasan dari pihak aparat penertiban baik Kecamatan maupun tingkat Kota.
Bagaimana tidak, bangunan dengan fungsi hunian atau rumah tinggal di sepanjang jalur tersebut, hampir 95% telah beralih fungsi menjadi bangunan komersil, baik untuk pertokoan, perdagangan dan jasa. Namun pihak kecamatan atau pemerintah kota sama sekali tidak memikirkan efek jangka panjang yang ditimbulkan dari pemberian alih fungsi bangunan yang ada. (Baca Ulang: http://www.depoknet.com/trotoar-dipakai-parkir-unggul-dan-nyaman-kota-depok-belum-dirasakan/)
“Pemberian izin alih fungsi bangunan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu pun tidak dibarengi dengan penegakan aturan tentang garis sempadan bangunan (GSB), padahal perubahan fungsi bangunan maka harus mengajukan IMB ulang. Lah, ini kok bisa perubahan fungsi tanpa ajukan IMB ulang,” ungkap Tokoh Masyarakat Mekarjaya, R. Basuki kepada DEPOKNET, Senin sore (29/05/2017).
Dikatakannya, untuk menciptakan suatu kota yang teratur dan harmonis, tentunya diperlukan penyusunan bangunan yang rapi, aman, dan nyaman. Salah satu cara untuk menciptakan keteraturan tersebut adalah dengan adanya GSB yang teratur.
“Coba cek berapa GSB untuk jalur Sentosa Raya, setau saya sekitar 5 meteran. Nah sekarang lihat kondisi bangunan yang ada disepanjang jalur Sentosa Raya, mayoritas melanggar GSB,” sebut Basuki.
Oleh karena itu sambungnya, proses pembangunan haruslah menyadari adanya keterkaitan antara IMB dengan GSB pada suatu daerah agar terciptanya lingkungan dan kawasan suatu kota yang rapi dan teratur.
Selain itu, keterkaitan GSB dengan lingkungan sekitar juga berdampak besar, dikarenakan pada jalan jika GSB tidak memenuhi standar, maka ruang publik tidak akan terpenuhi termasuk ruang tata hijau untuk masyarakat sekitar, yang akhirnya dapat menyebabkan kemacetan dan kepadatan pada jalan transportasi yang ada.
Solusi yang dapat dipecahkan dalam masalah GSB bangunan di kota Depok khususnya di jalur Sentosa Raya ini adalah dengan memundurkan bangunan yang telah beralih fungsi atau yang belum memenuhi GSB untuk mengikuti prosedur aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota agar tercipta fasilitas pedestrian (trotoar) yang baik dengan vegetasi ekosistem serta area parkir yang cukup.
Basuki menyatakan solusi tersebut wajib dilakukan agar Visi kota Depok yang menyebut kalimat Nyaman dan Unggul benar-benar dapat dirasakan oleh warganya dan masyarakat luar Depok yang melintas di ruas jalan Sentosa Raya tersebut. Sebab katanya, jalur Sentosa Raya telah menjadi jalur alternatif warga setiap harinya sejak dibukanya jalur jalan tembus M Yusuf menuju Jalan Ir Juanda.
“Malu kan, sudah menyebut kota yang Nyaman dan Unggul tapi kenyataannya masih jauh sama sekali. Sebab jika tak ada tindakan, saya prediksi 2 tahun lagi jalur Sentosa Raya bakal macet total,” ucap Basuki. (CPB/DepokNet)