DEPOKNET – Proses pembebasan lahan untuk Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) di wilayah kota Depok masih terus menuai konflik dan permasalahan, dimana yang sering terjadi adalah pemilik sah lahan tidak terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan.
Salah satunya kali ini menimpa satu bidang tanah milik Harjo Yudotomo yang berlokasi di Jalan Swadaya RT006 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pihak pemilik merasa heran karena tanah AJB seluas 400 meter persegi atas namanya tidak tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi pembebasan tol Cijago. Namun, penerima ganti rugi telah berubah nama menjadi Yusnita Karinata.
Rita Sari selaku penerima kuasa penuh dari Harjo Judotomo menjelaskan, tanah AJB PM.141/1710/12/XII/1977 milik Harjo Yudotomo keabsahannya jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap karena berdasarkan Letter C atas nama Naman. B. Kotong tahun 1977.
Namun, dirinya bingung ketika ada pihak yang mengklaim lahan tanah milik Harjo Yudotomo tersebut dengan bukti SHM 02447 atas nama Yusnita Karinata berdasarkan Letter C atas nama Asat Dugul.
Rita Sari menduga, ada pihak-pihak yang bermain terkait penyerobotan lahan milik Harjo Yudotomo. Sebab katanya, selama ini tidak ada sejarahnya Letter C terjadi kasus tumpang tindih kepemilikan.
“Apalagi ini, pihak yang mengklaim tanah Harjo yaitu Yusnita Karinata itu gak jelas batang hidungnya sampai saat ini, tapi sudah ngaku-ngaku punya Sertifikat Hak Milik atas tanah Harjo Yudotomo. Kayaknya sih Yusnita ini palsu alias gak ada sama sekali,” ucap Rita Sari.
Rita membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sudah melakukan pengukuran ulang tanah milik Harjo Yudotomo, pada Kamis, 14 Februari 2019 lalu.
Verifikasi ulang dilakukan BPN Depok guna menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan Rita Sari No. 002/SP.VU/1/2019 kepada BPN Depok.
Dalam kegiatan verifikasi ulang tersebut, dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Depok Edi S beserta staf, Lurah Limo, Danudi Amin yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (Sekkel) Hendi, Ketua RW/RT dan tokoh masyarakat sekitar.
Turut hadir pula pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo, antara lain Warih Wirawan Hadi dan putranya.
Fakta Terjadinya Penyerobotan
Fakta menarik yang merupakan penguat telah terjadinya penyebotan lahan milik Harjo Yudotomo adalah muncul pada surat pernyataan tidak bersengketa yang dibuat Warih Wirawan Hadi pada 6 April 2015.
Dalam surat tersebut dirincikan untuk batasan lahan sebelah utara tanah Warih Wirawan Hadi telah berubah menjadi atas nama Yusnita Karinata yang ditulis dengan tulisan tangan. Padahal, batasan utara di surat asli milik Warih Wirawan Hadi tercatat atas nama Harjo Yudotomo.
Surat pernyataan itu, ditandatangani oleh Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RW 02 H. Lukman Hakim, Ketua RT 006/02 Bonih dan, Warih Wirawan Hadi selaku pemilik lahan.
“Masa surat pernyataan di keterangan lahan tanah bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat ditulis dengan tangan, jelas ada keanehan ini. Bagian Utara yang seharusnya nama Harjo Yudotomo pun berubah namanya dan ditulis tangan jadi Yusnita. Siapa yang bermain dalam masalah lahan tanah milik Harjo, pastinya saya akan ungkap. Dan bila ada indikasi pelanggaran hukum kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegas Rita Sari, Penerima Kuasa dari Harjo Yudotomo.
Sebab Rita memiliki alasan kuat telah terjadi penyerobotan, apalagi Warih Wirawan Hadi selaku pemilik tanah yang bersebelahan langsung disisi Utara dengan tanah Harjo Yudotomo juga mengakui bahwa di AJB asli miliknya jelas tergambar dan tercatat betul nama Harjo Yudotomo.
“Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo ini merupakan saudara kandung, mereka kakak beradik dan membeli lahan itu berbarengan. Jika tanah Warih Wirawan tercatat, masa tanah Harjo Yudotomo hilang dan berubah nama. Sementara Harjo dan keluarganya sama sekali belum pernah menjual kepada siapapun termasuk ke orang yang mengaku Yusnita Karinata,” jelas Rita.
Pemilik Ancam Demo Ke Istana Negara
Ritta menambahkan, bukti Iain ketika Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S yang ikut turun Iangsung dan melihat bukti di lokasi lahan, bahwa AJB atas nama Warih Wirawan Hadi dan pemilik Iain yakni SHM atas nama Syahrul Fauzi telah dijelaskan tanah Harjo Yudotomo berada atau diapit oleh kedua tanah tersebut.
Jadi jelas kata Rita, nama Yusnita Karinata itu baru muncul setelah ada wacana pembebasan lahan tol Cijago yang melintasi wilayah tersebut. Diduga Mafia Tanah yang bermain sehingga muncul hal tersebut.
Selain itu sambung Rita, secara hukum SHM atas nama Yusnita Karinata itu wajib dibatalkan karena tanahnya nggak jelas. Karena Letter C nya juga bukan berada di posisi Naman B. Kotong, tetapi Yusnita dasar letter C nya atas nama Asad Dugul.
“bilapun ada tanahnya, posisinya jelas nggak disitu. Saya juga menduga ada unsur kesengajaan, dan harus dipertanyakan ke panitia pembebasan Iahan tol (P2T) dari Kelurahan Limo, terutama pak Hendi yang kini menjabat sebagai Sekkel,” pungkas Rita Sari.
Rita bahkan mengancam akan mengadukan permasalahan ini ke BPN Pusat hingga ke Presiden RI bilamana BPN Kota Depok masih tetap bersikukuh dan tidak mau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yusnita Karinata.
“Apalagi info terakhir yang saya dapat katanya ada tiga nama kepemilikan atas lahan tersebut. Ayo deh, pertemukan aja kita sama mereka itu termasuk mana itu yang namanya Yusnita Karinata. Kalau gak, gue demo ke BPN Pusat dan Istana Negara,” tutup Rita. (Ant/CPB/DepokNet)