DEPOKNET – Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas Depok berhasil
mengungkap kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan
dipinggir Kali Ciliwung, dekat perumahan Grand Depok City (GDC) Depok.
Pelaku berinisial SH (27), merupakan suami dari korban bernama Yeni
Maharani (28) yang dibekuk di kawasan Kalibaru, Kecamatan Cilodong,
Jumat (21/7/2017).
Wakapolresta Depok, AKBP Faisal Ramadhani kepada wartawan
mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi lantaran kekesalan pelaku
yang mana perselingkuhannya dengan seorang wanita diketahui oleh
korban.
“Ribut cekcok mulut, dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan
dengan cara mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia,” ungkap
AKBP. Faisal sesuai pengakuan pelaku.
Awalnya sebelum kejadian pembunuhan, pada Rabu (19/7/2017) pelaku
sempat cekcok mulut dengan korban karena pelaku ketahuan selingkuh
dengan wanita lain.
Saat itu pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban, lalu
pelaku menjambak rambutnya korban dan didorong hingga jatuh ke
kasur.
Sekitar jam 10.00 WIB, korban Yeni Maharani sempat berniat gantung diri
di kamar rumahnya di RW 03 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong,
tapi saat itu selendang yang digunakan untuk gantung diri berhasil
dipotong oleh pelaku menggunakan pisau kater sehingga upaya korban
untuk gantung diri pun gagal.
Lantas sekitar jam 19.30 WIB, korban pergi dari rumah tanpa pamit.
Pelaku mengaku telah mencoba mencari istrinya tersebut, namun tidak
juga ketemu. SMS yang dikirim pelaku tidak dibalas bahkan telepon
pelaku pun tidak diangkat oleh korban.
Kamis (20/7/2017) dinihari sebelum subuh, korban sempat mengirimkan
SMS ke pelaku dengan mengatakan sedang berada dipinggir kali di
wilayah Tanjung Priuk, namun saat itu pelaku tidak mencari ke Tanjung
Priuk karena sudah malam.
Pelaku selanjutnya mengirim SMS kembali, yang kemudian setelah itu
mendapat balasan SMS korban yang mengaku sedang berada di kawasan
GDC Depok. Setelah pelaku mencari, sekitar jam 15.30 WIB pelaku
menemukan korban sedang duduk di tanah dipinggir kali Ciliwung.
Di pertemuan terakhir itu, cekcok mulut antara pelaku dan korban terjadi
kembali. Kali ini pelaku mengaku khilaf, korban yang merupakan istrinya
itu dicekik hingga tewas, dan jasadnya ditinggal di pinggir kali Ciliwung.
Polisi menyita barang bukti satu buah HP merk samsung, serta pakaian
yang dikenakan korban berupa kaos lengan panjang warna putih dan
celana jeans biru.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak
pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman terang Wakapolresta Depok. (Ant/DepokNet)