DEPOKNET – Pihak aparat kepolisian tampaknya serius merespon adanya dugaan Pungli dengan dalih retribusi yang terjadi di Pasar Cisalak terkait adanya temuan bukti tanda pembayaran atau kwitansi pungutan retribusi bongkar muat barang di pasar cisalak yang dilengkapi stempel Retribusi Bongkar Muat Barang (RBMB) sebesar Rp 250.000,- perbulan yang dipungut oleh oknum tertentu dan diyakini melanggar peraturan daerah kota Depok.
Praktisi Hukum dan juga pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Depok, Rivalino Alberto Rugebreght, SH mengutarakan kepada DepokNet, dirinya telah menyampaikan kepada pejabat dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Depok perihal temuan dan fakta yang terjadi di pasar Cisalak, ternyata hal tersebut ditanggapi serius dan akan segera dilakukan penyelidikan.
“Semalam saya sampai jam 12 malam di polres Depok, yang masalah pasar cisalak akan diterbitkan surat tugas untuk dilakukan penyelidikan, mudah-mudahan minggu depan, siap-siap jadi saksi ya bung…” ujar Riva, Sabtu (18/11)
Dikatakan pula oleh Riva, kondisi pungutan yang melanggar peraturan perundang-undangan itu diyakininya pula juga terjadi di pasar-pasar lainnya yang ada di kota Depok, dan diduga melibatkan oknum-oknum berkepentingan, dan itu sudah seharusnya diselidiki secara mendalam oleh aparat Kepolisian.
“kalau diperdalam, sudah masuk tindak pidana penggelapan pajak dan retribusi, karena kalau yang namanya retribusi harus punya dasar hukum untuk menariknya. Kalau tidak ada diatur dalam Perda, itu jelas pelanggaran dan wajib diusut oleh kepolisian,” ucapnya.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/tim-saber-pungli-diminta-usut-tuntas-dugaan-pungli-di-pasar-cisalak/ )
Sebelumnya didapat keterangan dari Kepala UPT Pasar Cisalak, Nelson Da Silva Gomes, pungutan retribusi bongkar muat barang itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan memungut kepada mobil bongkar muat.
Pihak ketiga itu nantinya menyetorkan pungutan tersebut kepada pihak UPT Pasar dan kemudian disetorkan ke Bank Jabar Banten (Kas Daerah) jam 14:00 WIB setiap harinya.
Namun Nelson mengakui adanya kesalahan prosedur pungutan dan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, karena pungutan retribusi bongkar muat barang seharusnya tidak dipungut secara bulanan namun harusnya harian.
“Untuk mungutnya harian bukan bulanan, hanya saja dalam praktek biasanya ada kesepakatan antara mobil yang bawa muatan dengan petugas bongkar muat. Biasanya supir gak mau repot bayar tiap masuk, makanya mereka sepakat untuk bulanan, dan itu antara mereka tanpa kami tau,” jelas Nelson.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/ada-retribusi-melanggar-perda-di-pasar-cisalak/)
Menarik untuk dinanti kinerja serius dan konsisten seluruh aparat Kepolisian khususnya Tim Saber Pungli Polres Kota Depok untuk mengungkap fakta temuan dugaan pungli ini. Sebab berapa pun jumlah nominalnya, pungli tetaplah pungli dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Bahkan Presiden Joko Widodo pernah berkomentar, tindakan pungli sudah mengakar dan sulit diberantas sehingga diharapkan konsistensi tim Saber Pungli akan perlahan-lahan menyelesaikan hal itu.
“Serupiah pun akan saya urus kalau masalah pungli,” tegas Jokowi.(CPB/DepokNet)