DEPOKNET – Terkait adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih retribusi bongkar muat barang yang terjadi di Pasar Cisalak kota Depok, praktisi Hukum dan juga pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Depok, Rivalino Alberto Rugebreght, SH pun buka suara.
Riva panggilan akrabnya menyebut jika benar kondisi itu terjadi, maka pungutan tersebut sudah bisa masuk dalam tindak pidana dan aparat penegak hukum harusnya sudah dapat bertindak.
“Wah, itu sudah masuk tindak pidana penggelapan pajak dan retribusi, karena kalau yang namanya retribusi harus punya dasar hukum untuk menariknya. Kalau tidak ada diatur dalam Perda, itu jelas pelanggaran dan wajib diusut oleh kepolisian,” tegas Riva.
Ditambah lagi olehnya, dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasal menyebutkan, Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan yakni dapat berupa karcis, kupon, dan atau kartu langganan, serta hasil pungutan retribusi itu pun harus disetor ke kas daerah dalam jangka waktu 1×24 jam.
“Intinya di pasal 10, ada gak bukti setornya ke kas daerah? Dan besaran Rp 250 ribu perbulan itu ditetapkan berdasarkan apa? Ngaco itu, Polisi harusnya sudah bisa usut itu dan tetapkan tersangkanya, Tim Saber Pungli gak perlu nunggu adanya laporan,” tambah Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum KADIN kota Depok ini.
Selain itu Riva juga menanyakan atas dasar apa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Depok atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cisalak menunjuk “Pihak Ketiga” dalam mengambil pungutan atau Retribusi Bongkar muat barang di pasar Cisalak.
Sebab katanya, penunjukan “Pihak Ketiga” dalam mengambil pungutan retribusi itu harus ada dasar hukumnya minimal berbentuk Surat Keputusan (SK) atau kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan pihak Pemkot.
“itu dasar hukumnya apa penetapan pihak ketiga, kan ada dinas dan UPT Pasar terkait. Kalau ditunjuk pihak ketiga, ada SK atau Kontrak kerjasamanya gak? Apa isi kontraknya, dan atas dasar apa penetapan tarif retribusi sebesar Rp 250 ribu tersebut,” tanya Riva.
Sebelumnya Kepala UPT Pasar Cisalak, Nelson Da Silva Gomes, S.STP, M.Si telah memberi penjelasan perihal adanya dugaan Pungli dengan dalih retribusi yang terjadi di Pasar Cisalak, dengan adanya temuan bukti kwitansi pungutan retribusi bongkar muat barang di pasar cisalak yang dilengkapi stempel Retribusi Bongkar Muat Barang (RBMB) sebesar Rp 250.000,- perbulan yang dipungut oleh oknum tertentu dan diyakini melanggar peraturan daerah kota Depok.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/ada-retribusi-melanggar-perda-di-pasar-cisalak/)
Dikatakan oleh Nelson, pungutan retribusi bongkar muat barang itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan memungut kepada mobil bongkar muat. Namun Nelson mengakui adanya kesalahan pungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga karena harusnya dipungut harian dan bukan bulanan. Disebut juga oleh Nelson, pihak ketiga itu nantinya menyetorkan pungutan tersebut kepada pihak UPT Pasar dan akan disetorkan ke Bank Jabar Banten (Kas Daerah) jam 14:00 WIB setiap harinya.
“Untuk mungutnya harian bukan bulanan, hanya saja dalam praktek biasanya ada kesepakatan antara mobil yang bawa muatan dengan petugas bongkar muat. Biasanya supir gak mau repot bayar tiap masuk, makanya mereka sepakat untuk bulanan, dan itu antara mereka tanpa kami tau,” jelas Nelson.(CPB/DepokNet)