OA dan MR, anggota Saber Pungli palsu
Kapolsek Deli Tua Polres Deliserdang, Sumatera Utara, Kompol Wira Prayatna SH, SIK membenarkan pihaknya mengamankan dua perempuan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dari wanita bernama MR (47) dan OA (23) disita barang bukti 12 brosur basmi pungli 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu, majalah dan pakaian seragam pelaku.
Modus dua anggota Saber Pungli palsu ini mengaku utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli.
Akibat ulah MR dan OA, ada enam pelaku usaha menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan mereka.
Ke-6 korban tersebut masing-masing, Siti Madinah Nasution (27), pemilik usaha Toko Randy Kids, Ayen (49), pemilik usaha Biru-biru foto, Alien (62), pemilik usaha Hoki Ponsel, Sofian (42), pemilik usaha Toko Seria Baru, Hendi Cokro (36), pemilik usaha Meimei Ponsel dan Purnomo (26), karyawan Toko Suka Berkawan, Delitua. [Humas Polda Sumut]