DEPOKNET – Dalam rangka menjaga mutu kualitas serta kehalalan air produksi, PT Tirta Asasta Depok bersama dengan konsultan internal Halal Corner telah melaksanakan kegiatan audit internal Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik mengatakan, audit internal sertifikat halal ini dilakukan untuk pertama kali pasca PT Tirta Asasta Depok mendapatkan sertifikat halal pada bulan Maret 2023 lalu.
“Dan ini sesuai dengan ketentuan dalam manual Sistem Jaminan Produk Halal yang harus dilakukan satu kali dalam setahun,” jelas Olik
Dijelaskan Olik, hasil audit internal ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) beserta tindakan korektif yang telah dilakukan.
Ditambahkannya, hasil audit internal SPJH ini wajib dilakukan setiap tahun mengingat seluruh pihak khususnya PT Tirta Asasta Depok selaku penyedia layanan air minum perlu melihat konsistensi dari penerapan sistem jaminan produk halal yang telah dibuat oleh perusahaan.
“Dalam audit internal ini kita akan menilai apakah kriteria-kriteria halal dalam sistem jaminan produk halal perusahaan masih sesuai atau tidak,” terang Olik
Halal yang dimaksud meliputi kebijakan halal, bahan-bahan yang digunakan, kualitas produk, serta fasilitas produksi yang digunakan dalam proses produksi tetap terjaga dari kontaminasi najis atau dari bahan-bahan yang haram
Dirut PT Tirta Asasta Depok ini berharap dengan dilakukannya audit internal sistem jaminan produk halal secara berkala setiap tahunnya menjadi ikhtiar perusahaan untuk tetap memberikan jaminan kehalalan air yang diproduksi oleh PT Tirta Asasta Depok bagi masyarakat kota Depok khususnya kawan Asasta. (Ant/CPB/DepokNet)