DEPOKNET – Polemik pembangunan Trans Park Cibubur yang disebut melanggar peraturan terkait perizinanbangunan masih terus berlanjut, setelah didemo oleh warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Masyarakat Cibubur (FPLMC) Kota Depok ke lokasi pembangunan Trans Park Cibubur, Sabtu (10/06/2017).
(Baca ulang: http://www.depoknet.com/warga-stop-pembangunan-trans-park-cibubur/)
Minggu malam (11/06/2017), pihak pengembang Trans Park Cibubur melakukan pertemuan dengan perwakilan warga dari FPLMC. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh 10 orang perwakilan warga dan juga dari pihak pengembang Trans Park Cibubur.
Benny, perwakilan dari pengembang Trans Park Cibubur mengatakan, pihaknya akan merespon secara cepat dan komprehensif segala bentuk keluhan warga dan gangguan lingkungan yang diakibatkan karena efek dari konstruksi pembangunan Trans Park.
Dirinya menyebut akan membentuk Tim Khusus menangani permasalahan dengan warga termasuk masalah terkait perizinan, pihaknya akan bekerja sangat serius dan progressnya akan ditunjukkan kepada warga.
“Saat ini statusnya masih siteplan, kalau IMB belum termasuk Amdal Lalu Lintas juga belum karena masih menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian, intinya secepatnya kita dapat, akan kita tunjukkan kepada warga,” ujar Benny
Benny menerangkan pihaknya akan terbuka kepada warga, termasuk pihak lain seperti anggota dewan dan pihak pemerintah kota (Pemkot) Depok jika mau melakukan sidak atau kunjungan ke lokasi kegiatan pembangunan.
“ya silahkan saja, karena gak ada yang harus diapa-apakan, karena kita terbuka dan semuanya berjalan sesuai apa yang seharusnya,” terangnya
Sementara itu, warga yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, 9 tuntutan warga terhadap pihak pengembang sama sekali belum dilaksanakan, termasuk belum mampu menunjukkan proses perizinan yang saat ini sudah dimiliki oleh pengembang.
“Untuk tahap jangka pendek yang kami minta agar pengembang mengatasi dulu masalah yang ditimbulkan akibat kegiatan mereka seperti kebisingan, debu, penggunaan air tanah, jalan-jalan yang jadi rusak, dan sebagainya, itu yang harus dipecahkan oleh mereka,” ungkap Eddy Lumele.
Selain itu, seluruh dokumen perizinan harus dilengkapi dan ditunjukkan kepada warga. Pihak pengembang juga diminta melibatkan warga masyarakat khususnya warga yang terdekat dengan lokasi.
“Pada saat membuat amdal, kami warga terdekat kebetulan saya tinggal di RW 013 yang berjarak 0 kilometer dari lokasi tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara apalagi tidak dimintakan izin untuk pembangunan itu,” paparnya
Warga juga menjabarkan telah meminta kepada pemerintah yakni pihak kecamatan Cimanggis untuk memediasi dengan pihak pengembang Trans Park. Warga berharap pihak kecamatan dapat memfasilitasi agar pihak pengembang mau berkoordinasi dengan warga masyarakat yang terdekat.
“tanggal 23 April kita sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang yang di mediasi oleh kecamatan, tapi hingga 2 bulan sampai kemarin kita melakukan aksi, permintaan kami tidak juga dipenuhi oleh pengembang, pihak kecamatan pun tak ada kabarnya lagi,” ucap Eddy
Warga menegaskan tidak menolak adanya pembangunan Trans Park Cibubur selama dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Jangan bohongi warga, laksanakan tuntutan kami karena semua belum dipenuhi oleh pengembang. Kita akan lihat 2 hari kedepan, apakah ada niat baik dari pengembang untuk menjalankan tuntutan kami,” tegas Eddy Lumele (AM/Ant/DepokNet)