DEPOKNET – Bagi masyarakat yang pernah melintas di Jalan Sentosa Raya Kecamatan Sukmajaya kota Depok tentunya sekarang lebih sering menemui titik kemacetan di jalur tersebut. Apalagi, saat ini hampir sepanjang ruas jalan telah banyak tumbuh ruko, pertokoan dan tempat usaha perdagangan dan jasa disana.
Padahal, jika kita mundur ke sepuluh atau dua puluh tahun lalu, lokasi yang saat ini dijadikan ruko, pertokoan, dan tempat usaha perdagangan dan jasa itu, adalah perumahan atau rumah tinggal yang dibangun oleh perum perumahan nasional (perumnas).
Entah bagaimana prosesnya hingga bisa terjadi perubahan fungsi dan peruntukan bangunan di wilayah tersebut. Namun yang pasti, daerah milik jalan (Damija) atau bahu jalan berupa trotoar di sepanjang jalur tersebut juga turut berubah fungsi menjadi lahan parkir bahkan tempat berdagang.
“Hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar jelas telah dirampas oleh para pemilik usaha, kenyamanan pejalan kaki pun terganggu bahkan bisa membahayakan mengingat padatnya kendaraan di jalur tersebut,” ungkap Sekretaris Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Cahyo Putranto, Sabtu (27/05/2017).
Cahyo mengatakan, Hak Pejalan Kaki telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Telah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 131 Ayat (1) yang menyebut, Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
“Padahal Pemerintah Kota sejak dulu sudah menghabiskan anggaran ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk kegiatan penataan fasilitas jalan di ruas jalan sentosa raya, namun fisik kegiatan tersebut sudah tidak bisa digunakan maksimal oleh pejalan kaki, ini sangat miris sekali,” ujar Cahyo.
Kondisi trotoar bagi pejalan kaki yang terenggut tersebut sesungguhnya banyak pula terjadi di ruas jalan lainnya di kota Depok, bahkan ruas jalan Margonda raya yang merupakan etalase kota juga mengalami kejadian yang sama, dimana trotoar atau bahu jalan dipakai untuk parkir dan berdagang.
Cahyo meminta pemerintah kota (Pemkot) Depok lebih fokus terhadap kondisi ini, misalnya menyediakan lahan parkir yang cukup sehingga masyarakat tidak parkir di trotoar atau di bahu jalan, termasuk juga menyiapkan pusat atau sentra kuliner yang tertata rapi.
Beberapa hal yang harus disediakan oleh Pemkot tersebut diungkap Cahyo, merupakan bagian dari tanggung jawab Pemkot untuk menjaga dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya pejalan kaki, serta membuat sebuah konsep yang benar-benar Unggul di kota Depok. Apalagi kata Cahyo, Visi Kota Depok menyebutkan kalimat Unggul dan Nyaman.
“Ini mungkin dianggap hal kecil, tapi dampaknya cukup besar. Konsep Pemkot yang sudah dirancang dan berjalan jangan berujung menyalahkan masyarakat saja pada akhirnya saat konsep tersebut gagal, tapi kalimat Nyaman dan Unggul sama sekali belum terbukti,” tegas Cahyo
Walikota dan Wakil Walikota pun diharap Cahyo jangan hanya bisa bicara kepada aparatnya, “Saya tidak ingin melihat ada pelanggaran, saya perintahkan agar ditertibkan para pelanggar Perda,”, namun sama sekali belum mendalami terlebih dahulu permasalahan yang terjadi dari awal.
“Jangan ujungnya hanya menyalahkan masyarakat, sementara konsep yang dibuat oleh Pemkot sendiri tidak dibuat secara menyeluruh dan visioner. Saat ini masih sporadis kok, maka buktikan kalimat Unggul dan Nyaman itu, agar kesan orang yang datang ke kota tercinta kita benar-benar mendapatkan rasa Unggul dan Nyaman tersebut, sebab saat ini belum,” pungkas Cahyo (Ant/DepokNet)